Bukittinggi - Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Elly Yanti mengatakan potensi pelanggaran kampanye bisa saja luput dari mata pengawas karena pengawas di lapangan belum memahami pasal demi pasal terkait pelanggaran selama kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat berlangsung, khususnya di kota Pariaman.
"Kini saat potensi pelanggaran, dan tugas pengawas memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan," ungkap Elly Yanti pada rapat kerja teknis Bawaslu Kota Pariaman terkait penanganan temuan dan laporan tindak pidana pada Pilkada Sumbar 2020 yang diikuti oleh segenap unsur Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Pariaman, Sentra Gakkumdu unsur penyidik Polres Kota Pariaman, Sentra Gakkumdu unsur jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pariaman, segenap Panwascam dan staf Sekretariat Bawaslu Pariaman di Bukittinggi, Sabtu dan Minggu, 24-25 Oktober 2020.
Di samping itu, Elly juga mengimbau agar Bawaslu Kota Pariaman lebih gencar melakukan sosialisasi kepada publik terkait pelaksanaan pengawasan selama masa kampanye Pilkada Sumbar.
Elly mengakui Bawaslu Kota Pariaman selama ini telah bekerja maksimal di lapangan mengawasi Pilkada Sumbar, bahkan jauh hari sebelum masa kampanye berlangsung.
Namun, Elly mengimbau agar Bawaslu tidak terkungkung bak pepatah 'katak dalam tempurung' yang segala kegiatannya hanya diketahui oleh lembaga Bawaslu itu sendiri, sementara masyarakat minim informasi.
"Penyebarluasan informasi itu penting agar pengawasan yang dilakukan Bawaslu diketahui oleh publik. Untuk itu, peran media massa dalam hal ini sangat dibutuhkan," kata Elly.
Kapolres Pariaman AKBP Deni Rendra Laksmana meyakini tim kampanye masing-masing pasangan calon sudah tahu aturan kampanye, tapi tetap sering melanggarnya.
Meski tidak merinci apa saja jenis pelanggaran yang dilakuan oleh tim kampanye masing-masing paslon, fakta membuktikan hal itu memang terjadi saat Bawaslu Kota Pariaman menertibkan berbagai jenis alat peraga kampanye beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan saat ini pihaknya sedang merekrut pengawas tempat pemungutan suara (Pengawas TPS) yang akan ditempatkan di 178 TPS di seluruh wilayah kota Pariaman.
Pengawas TPS nantinya akan mengawasi potensi terjadinya pelanggaran saat hari pungut hitung Pilkada Sumbar 9 Desember 2020 di masing-masing TPS.
Selain mengawasi semua tahapan pada masing-masing pasangan calon beserta tim suksesnya, imbuh Riswan, Bawaslu Kota Pariaman juga mengawasi kinerja KPU Kota Pariaman yang saat ini sudah melakukan rekrutmen petugas KPPS.
"Sejauh ini semua berjalan sesuai aturan," kata Riswan.
Riswan juga menyoroti fakta di lapangan terkait aksi kampanye oleh masing-masing pasangan calon yang menurutnya berpotensi mengundang konflik.
"Terkait hal ini kita sudah diskusikan dengan Gakkumdu secara berkala," meski ia tidak merinci langkah apa yang akan dilakukan Gakkumdu.
Kordiv HPP Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi mengatakan pihaknya akan memproses setiap pelanggaran yang dilakukan masing-masing pasangan calon beserta tim suksesnya selama masa kampanye - tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan Bawaslu adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi oleh lembaga manapun karena punya aturan dan undang-undang sendiri dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Selaku salah satu pemateri, Elmahmudi mengupas larangan kampanye dalam pasal 69. Di antaranya larangan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Sumbar dan KPU Pariaman, melakukan kampanye dengan pawai berjalan kaki melibatkan orang banyak karena masa pandemi, kampanye menggunakan fasilitas pemerintahan, rumah ibadah dan fasilitas pendidikan.
Elmahmudi juga menjabarkan pelanggaran kampanye serius kategori kampanye yang menjurus pada penghinaan pada suku, agama, ras dan antargolongan. Beruntung karena Pariaman merupakan kota homogen, potensi Sara tersebut kecil kemungkinannya.
Sedangkan kampanye dengan menggunakan kekuasaan, hingga saat ini, juga belum terjadi di kota Pariaman. Ia mengimbau agar masing-masing pasangan calon tidak menggunakan kekuasan dan pengaruhnya di pemerintahan untuk dijadikan alat kampanye karena merupakan pidana pemilu yang bisa mengakibatkan pasangan calon kena diskualifikasi.
"Menggunakan anggaran dan fasilitas pemerintah daerah merupakan pelanggaran kampanye serius dengan sanksi berat," kata Elmahmudi.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman, Riky Falantino mengatakan rapat teknis yang diselenggarakannya itu bertujuan untuk menyamakan persepsi Sentra Gakkumdu dan jajaran pengawas agar satu pemahaman dalam menafsirkan pasal-pasal pidana pelanggaran pemilu.
"Peningkatan kapasitas jajaran pengawas dan Sentra Gakkumdu sangat penting dalam memahami pasal-pasal pidana pelanggaran pemilu agar pengawasn yang dilakukan lebih terfokus dan tepat sasaran," kata Riky Falantino.
Karena menurut Riky, pidana pemilu adalah lex spesialis yang mana asas penafsiran hukumnya bersifat khusus yang mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Kota Pariaman, Alfiandri Zaharmi mengatakan tugas penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Sumbar 2020 jauh lebih berat dibandingkan dengan Pilkada Sumbar 2015.
"Pilkada Sumbar 2020 lebih rumit karena berlangsung di masa pandemi. Tidak hanya bagi penyelenggara sebetulnya, bagi pasangan calon juga demikian karena mereka tidak seleluasa berkampanye sebelum masa pandemi," kata mantan anggota KPU Kota Pariaman dua periode itu.
Oleh sebab itu, Alfiandri mengimbau agar jajaran Bawaslu Kota Pariaman lebih memperkuat koordinasinya dengan KPU Kota Pariaman.
"Saya melihat koordinasi antara dua lembaga penyelenggara pemilu ini masih belum maksimal," kata dia.
Pilkada Sumbar diikuti oleh empat pasangan calon. Pilkada akan digelar serentak pada 9 Desember 2020. Bawaslu Kota Pariaman dan KPU Kota Pariaman hanya menangani Pilkada Sumbar karena Pilkada Kota Pariaman baru akan digelar pada 2023 mendatang. (OLP)