Pariaman - Plt Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin mengimbau Bawaslu Pariaman beserta jajaran Satpol PP, TNI dan Polri tidak ragu-ragu mencopot alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Pilgub Sumbar 2020 di wilayah kota Pariaman.
"Dalam melakukan penertiban secara keseluruhan tanpa pandang siapa paslonnya. Sepanjang tidak mematuhi pemasangan APK yang sudah diatur oleh PKPU tentu akan ditertibkan dan diamankan di Bawaslu Kota Pariaman," kata Mardison sesaat sebelum Bawaslu beserta tim hendak melakukan pencopotan APK Paslon Pilgub Sumbar di seluruh wilayah kota Pariaman, Sabtu (10/10).
Menurut Mardison penertiban APK Pilkada 2020 merupakan kewenangan Bawaslu yang juga diatur dalam PKPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Pembersihan APK yang dipasang diluar lokasi yang ditetapkan oleh KPU akan dicopot.
Mardison menegaskan penertiban APK tidak ada maksud politik atau maksud lain yang melatarinya. Semuanya dilandasi pada aturan dan kesepakatan bersama.
"Sebenarnya ini yang menertibkan adalah parpol dan Bawaslu pun sudah memberi peringatan di mana titik-titik yang boleh dipasang APK. Jeda waktu sudah diberikan kepada partai pengusung masing-masing," imbuhnya.
Penertiban APK tanpa pandang bulu, kata Mardison merupakan bentuk netralnya Bawaslu Kota Pariaman dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pemilu.
Sebelumnya diberitakan ratusan APK berhasil ditertibkan pada operasi penertiban 10 Oktober. APK milik Paslon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar paling banyak dicopot walaupun Genius Umar adalah Walikota Pariaman yang sedang cuti kampanye Pilgub.
"Penertiban APK hari ini sesuai kesepakatan bersama dengan partai pengusung pasangan calon Pilgub Sumbar pada 1 Oktober 2020 lalu," ujar ketua Bawaslu Padangpariaman, Riswan.
APK yang ditertibkan tersebut, kata Riswan sebagian besar dipasang sebelum penetapan yang sebelumnya pihaknya telah mengimbau partai politik menertibkan sendiri.
"Karena tahapan kampanye sudah masuk tentu APK yang dipasang harus sesuai dengan aturan yang dibuat oleh KPU dan yang tidak sesuai wajib ditertibkan," sambungnya. (Tim)