Penerapan protokol Covid-19 saat pendaftaran ke KPU wajib melampirkan hasil uji swab Covid-19. Baik bagi pasangan calon, ketua partai pengusung serta ketua tim kampanye dan penghubung (LO).
Selanjutnya bukti hasil uji swab tersebut wajib diperlihatkan kepada panitia pendaftaran di KPU saat mengisi resgistrasi di meja pendaftaran.
Namun demikian, Ketua KPU Padangpariaman, Zulnaidi mengatakan, meskipun bacalon ternyata positif Covid-19, hal tersebut tidak bersifat membatalkan bacalon tersebut.
Jika positif, kata Zulnaidi, bacalon tersebut kesehatannya akan ditangani oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan penanganan khusus yang seluruh biayanya ditanggung oleh KPU Padangpariaman.
"Jika bacalon positif, boleh tidak hadir saat mendaftar karena alasan kesehatan dalam perawatan positif corona. Namun surat keterangan perawatan mesti diserahkan oleh tim ke panita pendaftaran KPU," ungkap Zulnaidi melalui pesan elektronik, Senin (31/8).
Penghubung (LO) pasangan bakal calon Tri Suryadi-Taslim mengatakan aturan tersebut tidak ada dalam Peraturan KPU. Namun lebih ke penangan di masa pandemi Covid-19 di KPU yang dinilainya sudah tepat.
"Mesti diikuti karena merupakan langkah KPU dalam upaya mencegah penularan Covid-19," kata Hendri Gusvira.
Meski bagian terpisah dari PKPU dan tidak bersifat mebatalkan, pihaknya akan mematuhi aturan tersebut karena memang semestinya setiap bacalon dan tim diswab karena akan turun mensosialisasikan diri ke masyarakat.
Hendri Gusvira mengatakan pihaknya secepatnya akan melakukan uji swab kepada pasangan bacalon dan tim beserta LO yang diminta KPU Padangpariaman mengingat waktu pendaftaran sangat mepet.
"Bahkan dua hari lalu ketua DPD Golkar Padangpariaman sudah melakukan uji swab dan hasilnya negatif. Untuk Tri Suryadi-Taslim, ketua Demokrat, PKB, Ketua Tim akan kita jadwalkan uji swab secepatnya," pungkasnya. (OLP)