Foto: istimewa |
Sensus online penduduk Padangpariaman dilakukan dalam dua tahap. Menurut Ali Mukhni, tahap pertama pada 15 hingga 31 Maret 2020 dan tahap kedua sensus online secara mandiri melalui website www.sensus.bps.go.id.
"Kemudian sensus penduduk dengan wawancara pada tanggal 1 hingga 31 juli 2020 mendatang," kata Ali Mukhni.
Ali Mukhni mengatakan Presiden telah menerbitkan Perpres nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Peraturan baru tersebut untuk mengatasi perbedaan data kependudukan yang selama ini kerap terjadi.
Ia berharap Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) bekerjasama dalam melakukan sensus penduduk 2020.
"Kami juga menghimbau masyarakat Padangpariaman untuk menyukseskan sensus penduduk berbasis online 2020 ini," imbuhnya.
Dalam pelaksanaan sensus penduduk, kata Ali Mukhni, BPS dengan Disdukcapil mesti saling sinergi menghasilkan data satistik berkualitas. Karena data kependudukan selain di BPS juga ada di Disdukcapil.
"Pastikan kita dan keluarga tercatat dalam sensus penduduk online," pungkasnya. (Tim)