Foto: Nanda |
"Arsip pengawasan pemilu yang bersifat statis akan disimpan di LKD Kabupaten Padangpariaman setelah dikategorikan sesuai dengan klasifikasinya," kata Ketua Bawaslu Padangpariaman Anton Ishaq.
Anton menyampaikan arsip statis merupakan arsip pengawasan pemilu di Kabupaten Padangpariaman seperti sosialisasi pengawasan, penindakan pelanggaran dan dokumen lainnya. Jenis arsip itu diatur Peraturan Bawaslu RI Nomor 21 Tahun 2014 tentang jadwal retensi arsip.
"Tidak semua dokumen atau arsip yang disimpan di LKD. Karena dokumen yang tidak masuk dalam kategori mungkin dimusnahkan, bagaimana tata cara pemusnahannya harus sesuai dengan petunjuk Bawaslu," lanjutnya.
Kepala Lembaga Kearsiapn Daerah Padangpariaman Hendri Satria mengatakan sesuai dengan kewenangan LKD dalam rangka penyelamatan arsip bersifat statis pemilu di Kabupaten Padangpariaman.
Menurutnya arsip statis secara fisik tidak berbeda dengan arsip lainnya. Perbedaannya adalah arsip statis yaitu memiliki nilai penting, memiliki nilai kesejarahan, dan digunakan sewaktu-waktu.
"Arsip statis tergantung jadwal resitensinya. Bawaslu secara internal telah mencantumkan apa saja yang masuk dalam arsip statis sesuai Perbawaslu. Bawaslu selaku pencipta arsip menentukan kategori arsip.
Hendri mengatakan arsip yang disimpan di LKD dapat diakses kembali sesuai dengan ketentuan batasan pengaksesannya.
"Pemilihan umum adalah peristiwa sejarah bangsa. Jika asripnya tidak diselamatkan tentu masyarakat tidak mengetahuinya," tukasnya. (Nanda)