Komitmen tersebut guna meningkatkan tertib ukur untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat konsumen dalam hal jaminan kebenaran hasil pengukuran.
Hal itu sesuai pula dengan amanat Undang-Undang No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, dan mendukung mewujudkan Pariaman sebagai destinasi wisata halal.
"Sinergitas antara Pemerintah Kota Pariaman dan stakeholder terkait perlu lebih ditingkatkan untuk itu perlu diwujudkan melalui penandatanganan komitmen kerja tersebut," kata dia.
Komitmen lintas sektoral tersebut, imbuh dia agar Pariaman secara menyeluruh bisa menjadi daerah tertib ukur dan menetapkan beberapa pasar untuk tertib ukur demi menjamin kejujuran antara pedagang dengan konsumen.
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit menyebut komitmen tersebut untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pengukuran alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
"Serta persaingan usaha yang sehat, memperkuat pengawasan dan kepedulian masyarakat dalam sistem pengawasan, perdagangan yang jujur yang dijamin oleh pemerintah," kata dia.
Masyarakat yang belanja ke pasar jika ragu dengan timbangan yang tidak sesuai, kata dia, bisa mengecek ke Pos Ukur Ulang yang telah disediakan pihaknya.
"Dan masyarakat juga bisa melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang berada di Pasar Produksi Jati," kata dia.
Ada 10 instansi yang meneken, di antaranya PLN Pariaman, PDAM Padangpariaman, PT. POS, PT. Pegadaian, PT. Parisa Astaprima, PT. Mardatilla Bina Sejahtera, PT. Mitra Dara Bahagia, PT. Bungus Sumbar Lestari, Dinas Kesehatan Kota Pariaman dan Dinas Perindagkop UMKM Kota Pariaman. (Fandy/*)