Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sebut Bupati Salahi Aturan, DPRD Tolak Sekwan Baru Dilantik

27 September 2019 | 27.9.19 WIB Last Updated 2019-09-27T05:34:43Z
Pelantikan 40 anggota DPRD Padangpariaman periode 2019-2024. Foto: istimewa
Parikmalintang - Mayoritas Fraksi di DPRD Kabupaten Padangpariaman menolak pengangkatan Khairul Nizam sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Padangpariaman.

Tidak hanya itu, fraksi menilai pengangkatan sekwan tanpa konsultasi merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga dewan.

Pelantikan dilakukan pada 23 September 2019 yang lalu itu ditolak karena dinilai melanggar aturan yang ada.

Ketua Fraksi Gerindra, Happy Neldi mengatakan pelantikan tersebut melabrak Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Menurut dia, sesuai pasal 31 ayat 3 PP Nomor 18 Tahun 2016, pengangkatan dan pemberhentian dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

"Tidak pernah ada pembahasan tentang sekwan ini, tahu-tahu sudah dilantik saja. Jelas menyalahi mekanisme," ujarnya usai pembahasan APBD Perubahan Padangpariaman 2019 di Padang, Jumat (27/9).

Happy menyebut, sebelum mengangkat sekwan, seharusnya Bupati mengusulkan nama-nama kandidat untuk dikonsultasikan dengan fraksi di DPRD.
 

Selanjutnya, pimpinan DPRD menyetujui pengangkatan tersebut setelah adanya rekomendasi dari fraksi.

Ditegaskan Heppy, fraksi Gerindra meminta Ali Mukhni agar melakukan pengangkatan ulang pejabat sekwan dan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang ada.

"Jika ini dilakukan sama halnya dengan melecehkan lembaga dewan. Ada kewenangan dewan dalam hal itu, tapi diabaikan," tegasnya.

Penolakan atas pengangkatan sekwan juga disampaikan fraksi Golkar. Ketua fraksi Golkar, Syahrul Datuak Lung meminta agar jabatan sekwan dilelang ulang, sesuai periode anggota DPRD tahun 2019-2024.

"Pelelangan itu harus sesuai mekanisme. Kami minta ini untuk dilelang ulang. Lalui prosedurnya sesui dengan aturan," katanya.

Pihak fraksi Golkar menganggap pengangkatan sekwan tanpa dikonsultasikan, sama dengan meremehkan kelembagaan DRPD.

Pihaknya mewacanakan agar anggota dewan menggunakan haknya yaitu hak angket, dan hak interpelasi, hak menyatakan pendapat terkait permasalahan tersebut.

Fraksi Kebangkitan Bangsa menegaskan penolakan bukan terhadap orang yang menjabat sekwannya. Penolakan DPRD terkait kesalahan prosedur yang dilakukan bupati Ali Mukhni melakukan pengangkatan sekwan.

"Kita tidak ada persoalan dengan orangnya, tapi ini karena prosedurnya tidak dilakukan. Tidak ada konsultasi dalam pengangkatan, sama saja dengan meremehkan kelembagaan,"  tegas ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Syafrinaldi.

Syafrinaldi mengatakan usulan dari fraksi di DPRD, meminta pimpinan DPRD Padangpariaman serah terima dari Plt Sekwan ke Sekwan yang diangkat bupati ditunda.

"Pimpinan setuju serah terima jabatan sekwa ditunda. Artinya, belum ada sekwan defenitif hari ini," tandasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update