Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sediakan Ruang Diversi, Kejari Pariaman Dukung Kota Kabupaten Layak Anak

23 Mei 2019 | 23.5.19 WIB Last Updated 2019-05-23T11:53:39Z
Kajari Pariaman, Efrianto (tengah) diapit jajaran. Foto: Nanda
Pariaman - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman mengedukasi masyarakat tentang tata cara penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah kerjanya

Upaya itu merupakan bentuk penerapan program jaksa menyapa pada Kejari Pariaman, agar masyarakat memahami prosedur dan hak anak ketika berhadapan dengan hukum.

Kajari Pariaman, Efrianto, didampingi Kasi Intel Kejari Pariaman, Reynol, mengatakan program ini dilatarbekalangi oleh banyaknya perkara anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman. 

Menurut dia, anak kerap harus berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku atau korban dalam sebuah tindak pidana.

"Ada hak dan pelayanan yang harus didapatkan anak, ketika berhadap dengan hukum, baik sebagai pelaku atau sebagai korban. Melalui program ini, kita mengedukasi masyarakat," katanya usai menjadi pembicara dalam talk show salah satu radio di Kota Padang, Selasa (22/5).

Katanya, hak anak ketika dan penyelesaikan perkara anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Efrianto mengatakan salah satu hak anak adalah diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, apabila ancaman hukuman dibawah 7 tahun kurungan penjara.

"Kejari Pariaman memberikan pelayanan terhadap anak dengan menyediakan ruangan khusus diversi. Fasilitas itu digunakan bagi anak yang berhadap dengan hukum dan pihak keluarga untuk konsultasi dan mendapatkan pelayanan diversi," lanjut dia.

Efrianto menjabarkan data perkara hukum yang melibatkan anak di wilayah Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman. 

Data tahun 2018, 34 perkara ditangani pihak Kejari Pariaman. Perkara meliputi tindak penganiayaan, pencurian, narkotika, dan asusila.

Sementara 2019 tercatat 13 perkara hukum terjadi pada anak yang diproses Kejari Pariaman. Di antaranya telah berkekuatan hukum. Sisanya masih dalam proses.

"Ada anak sebagai pelaku tindak pidana, ada pula anak sebagai korban tindak pidana. Dari kasus yang ada, rata-rata kasus asusila," rincinya.

Terkait program ini, Kejari Pariaman menjalin sinergitas dengan Pemda setempat untuk mencegah anak menjadi pelaku atau korban tindak pidana. 

"Kita bersinergis dengan Pemda Padangpariaman dan Kota Pariaman. Dengan upaya bersama kita perkuat daerah sebagai kota atau kabupaten layak anak," imbuhnya.

Untuk memaksimalkan program jaksa menyapa, Kejari Pariaman juga berkunjung ke sekolah, kantor desa atau nagari untuk mengedukasi masyarakat memahami hak dan tata cara saat berhadapan dengan hukum.

"Program terus kita maksimalkan. Kita berkunjung dan mendatangi titik keramaian masyarakat untuk melakukan pendidikan hukum," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update