Foto: Nanda |
Sangketa proses pemilu menjadikan keputusan KPU Kota Pariaman tentang tahapan pemilu sebagai objek sangketa. Adapun keputusan tersebut berupa surat keputusan ataupun berita acara yang dikeluarkan KPU setiap pelaksanaan tahapan pemilu.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi mengatakan, pemberian kewenangan Panwascam diatur dalam pasal 5 ayat 4 Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sangketa Proses Pemilu.
"Panwascam baru bisa menangani sangketa proses apabila ada mandat yang diberikan oleh Bawaslu kabupaten atau kota. Tanpa mandat tersebut, Panwascam tidak berwenang," jelas Elamahmudi, Selasa (16/4).
Pemberian kewenangan penyelesaian sangketa proses antar peserta pemilu didasarkan karena sengketa antar peserta pemilu banyak terjadi di tingkat kecamatan.
"Sehingga Bawaslu secara yuridis menambah kewenangan untuk penyelesaian sengketa antar peserta ini, juga dapat ditindaklanjuti oleh Panwascam, apabila ada mandat dari Bawaslu kabupaten atau kota," ulasnya.
Sangketa proses antara peserta pemilu yang bisa ditangani banyak terjadi dalam tahapan kampanye. Misalnya, jadwal kampanye dua peserta pemilu di lokasi dan waktu yang sama oleh KPU.
Kemudian, salah satu peserta pemilu merasa dirugikan mengajukan sangketa proses antara peserta pemilu.
"Pihak merasa dirugikan oleh mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu, kemudian dimandatkan ke Panwascam menangani sangketa tersebut," lanjut Elmahmudi.
Dengan adanya penambahan kewenangan itu, Bawaslu Kota Pariaman mulai membekali jajaran Panwascam dengan kemampuan penanganan sangketa proses antar peserta pemilu.
"Kita telah membekali jajaran Panwascam. Jika ada nanti sangketa proses antar peserta, kita bisa limpahkan ke Panwascam untuk menyelesaikan," tandasnya. (Nanda)