Foto: Nanda |
"Kepala daerah ikut berkampanye tidak masalah, asalkan dalam kondisi cuti. Yang tidak boleh adalah intervensi terhadap ASN atau menggunakan birokrasi untuk mendulang suara," katanya di Kota Pariaman, Kamis (11/4) siang.
Ia mengatakan belum menerima laporan tentang adanya kepala daerah di Sumatera Barat yang mengintervensi birokasi dan ASN untuk mendukung peserta pemilu tertentu.
"Belum ada laporan ataupun temuan seperti itu," ujarnya.
Nurhaida mengatakan netralitas rawan dilanggar oleh ASN dalam pemilu. Sikap tidak netral ASN bisa saja bukan disebabkan keinginan diri sendiri. Bisa ASN tidak netral karena adanya intervensi dari kepala daerah.
Mencegah terjadinya pelanggaran netralitas, jajaran Bawaslu di Sumatera Barat masif melakukan sosialisasi tentang netralitas ASN. Selain sosialisasi, koordinasi dengan pejabat pembinaan kepegawaian dan kepala daerah juga dilakukan, agar ASN ditekan untuk netral dalam pemilu.
"Makanya kita terus mengkampanyekan ASN harus netral dalam pemilu," pungkas dia. (Nanda)