Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Pariaman Atur Kampanye Caleg di Media Massa

1 Maret 2019 | 1.3.19 WIB Last Updated 2019-03-01T08:13:02Z
Ulil Amri. Foto: Nanda
Pariaman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman mengingatkan partai politik dan tim kampanye capres cawapres tingkat Kota Pariaman mematuhi aturan kampanye di media massa. 

Kampanye di media massa diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Dalam aturan tersebut, aktivitas kampanye di media massa yang dilakukan oleh peserta pemilu mulai 21 hari sebelum memasuki masa tenang. 

 "Iklan kampanye di media massa cetak, elektronik dan daring dimulai pada 24 Maret 2019 mendatang hingga satu hari sebelum massa tenang," kata Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Amri, Kamis (28/2). 

Ulil mengatakan kampanye di media massa yang dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2019 merupakan aktivitas kampanye diluar jadwal yang diancam dengan sanksi pidana pemilu. 

Tidak hanya itu, bagi peserta pemilu yang terbukti sengaja melakukan kampanye diluar jadwal juga terancam sanksi administrasi. 

Dijelaskan Ulil, dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. 

"Kampanye diluar jadwal sanksinya pidana. Pelanggarnya juga terancam sanksi administrasinya setelah ada ketetapan dari sanksi pidana tersebut," jelasnya. 

Ia merinci, aturan kampanye yang juga berlaku untuk kampanye di media massa termuat dalam pasal 280 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut, lanjutnya, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Selain itu, pihak yang terkait dengan kampanye juga dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum. Dan banyak larangan kampanye yang harus patuhi. 

Memasuki tahapan kampanye di media massa, Bawaslu Kota Pariaman telah menggelar pertemuan dengan parpol, timses capres-cawapres dan wartawan Kota Pariaman mencegah terjadinya aktivitas kampanye di media massa yang melanggar aturan pemilu. 

Hasil pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kota Pariaman belum menemukan pelanggaran kampanye di media massa. 

"Masih banyak peserta pemilu yang belum memahami ketentuan ini, sehingga hari ini kita kumpulkan salah satunya khusus membahas tentang hal ini. Harapan kami tentu, tidak ada pelanggaran kampanye di media massa," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update