![]() |
Foto: Nanda |
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Sumatera Barat, Elli Yanti menyebut istilah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian tidak bakal ditemui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Namun tindakan yang dilarang dalam pemilu, terkategorikan dalam perbuatan hoaks dan ujaran kebencian," jelasnya di Pariaman, Kamis (28/2).
Menurutnya, pada pasal 280 ayat 1 huruf c; tim, pelaksana dan penyelenggara kampanye dilarang menghina seseorang, agama, ras, suku, golongan, calon/dan atau peserta pemilu lain.
Sementara huruf d ayat 1 pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, juga melarang peserta kampanye menghasut dan mengadu domba perseorangan dan masyarakat.
Menurutnya, pada pemilu 2019 salah seorang caleg peserta pemilu 2019 tingkat Kabupaten Solok terkena sanksi pidana hukuman 1 bulan kurungan penjara karena menghina sesama caleg.
"Perkaranya sudah vonis, kasusnya menghina caleg lain," pungkasnya. (Nanda)