Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Padangpariaman Hentikan Kasus Pengrusakan BK Caleg PPP

10 Januari 2019 | 10.1.19 WIB Last Updated 2019-01-10T13:39:15Z

Nan Sabaris - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padangpariaman menghentikan penanganan dugaan pengrusakan Bahan Kampanye (BK) calon anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman Dapil Padang Pariaman I dari Partai Persatuan Pembangunan, Zaldi.

Ketua Bawaslu Padangpariaman, Anton Ishaq menyebut dugaan pengrusakan bahan kampanye itu dilaporkan oleh  Reda Adha dengan terlapor Jupri Amda. 

Usai menerima laporan, Bawaslu Padangpariaman melakukan kajian dan rapat bersama anggota Sentra Gakkumdu Padangpariaman. 

"Dari rapat tersebut disimpulkan tindakan pengrusakan bahan kampanye berupa stiker caleg Zaldi bukan merupakan tindak pidana karena sesuai diatur pasal 280 ayat 1 huruf G UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, tindakan pengurusakan yang diancam pidana adalah pengrusakan terhadap Alat Peraga Kampanye atau APK, sedangkan stiker yang dirusak merupakan bahan kampanye," jelasnya, Kamis (10/1) sore.

Selain itu, kata dia, subjek pelaku pengrusakan APK dari laporan tersebut juga tidak terpenuhi. Berdasarkan regulasi yang ada, pihak yang dapat diancam hukuman pidana adalah pelaksana kampanye dan panitia kampanye.

"Sementara terlapornya adalah warga biasa, bukan bagian dari pelaksana atau penyelenggara kampanye," katanya.

Ditambahkan, berdasarkan laporan pengrusakan yang disampaikan terlapor, diketahui tindakan pengrusakan bahan kampanye tersebut diketahui terjadi pada 5 Januari sekira pukul 15.00 Wib di Surau Cimangkuang Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam.

"Kami belum memanggil pihak terkait, baik pelapor ataupun terlapor. Hal ini dikarenakan tindakan pidana tidak memenuhi unsur," imbuhnya.

Anton menegaskan terhadap perbuatan pengrusakan APK memuat sanksi yang tegas.

"Sesuai pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, tindakan itu diancam kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp25 juta," tandasnya. (Nanda)

×
Berita Terbaru Update