Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pasangan Pembuang Bayi yang Gemparkan Sicincin Ditangkap Polisi

14 Desember 2018 | 14.12.18 WIB Last Updated 2018-12-14T14:24:21Z
Foto: Nanda
Paritmalintang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangpariaman membekuk pasangan kekasih tersangka pembuangan bayi di aliran Sungai Batang Ulakan di Dusun Pasa Teleng Korong Sicincin, Nagari Sicincin Kecamatan 2X11 Enam Lingkung, Padangpariaman pada 21 November 2018 lalu.

Pasangan kekasih berinisial WY (18) dan MA (25) itu, merupakan ibu dan ayah dari bayi malang yang dibuang di aliran sungai Batang Ulakan tersebut.

Kapolres Padangpariaman, AKBP Rizky Nugroho mengatakan, keterangan beberapa orang saksi akhirnya mengungkap kasus tersebut. Identitas pelaku pembuangan bayi malang itu, akhirnya dikantongi penyidik.

"Kita amankan tersangka pertama yakni WY. Dari WY kita dapatkan informasi keterlibatan tersangka WY kita dapatnya tersangka MA," ujarnya di Mapolres Padangpariaman Parit Malintang, Jumat (14/12).

Hasil penyidikan yang dilakukan juga mengungkap perang masing-masing tersangka. WY yang merupakan ibu bayi tersebut merupakan pelaku utama, dijerat pasal berlapis 77c jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 dan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

"Dan MA diterapkan pasal pasal 81 ayat 1, 2, dan Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update