Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jadi Tontonan Warga, PN Pariaman Bongkar Belasan Toko di Taratak

17 Desember 2018 | 17.12.18 WIB Last Updated 2018-12-17T13:59:14Z
Alat berat dikerahkan untuk membongkar belasan unit ruko di Kelurahan Taratak. Foto: Nanda
Taratak - Pengadilan Negeri (PN) Pariaman bongkar 14 unit petak toko dan 1 unit bangunan pondok kayu di Jalan Muhammad Yamin, Kelurahan Taratak, Pariaman Tengah atau tepatnya di depan bekas Kantor Kamenag Kabupaten Padangpariaman, Senin (17/12).

Eksekusi dilakukan terhadap objek perkara perdata kepemilikan berupa tanah seluas 1.000 meter per segi yang diajukan kelompok Sartini Rizal.

Eksekusi baru bisa dilaksanakan hari ini dikarenakan ada upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Aprizal alias Buyung. Namun keputusan Mahkamah Agung RI atas PK itu menguatkan putusan sebelumnya.

Aparat gabungan Polres Pariaman dan Kodim 0308/Pariaman dilibatkan. Eksekusi itu menjadi tontonan warga yang melintas.

Panitera Pengadilan Negeri Pariaman, Ramdani mengatakan, permohonan eksekusi telah disampaikan oleh pemohon usai dikeluarkannya keputusan di tingkat Kasasi.

“Perkara ini sudah mulai disidangkan di tingkat Pengadilan Nageri pada tahun 2013 silam, hingga ketingkat Kasasi. Pihak yang kalah mengajukan upaya hukum luar biasa atau PK namun putusan memperkuat putusan sebelumnya," ujarnya.

Kuasa hukum pemohon Sartini Rizal, Alwis Ilyas mengatakan, pihaknya telah mengupayakan langkah persuasif sebelum menempuh jalur hukum. Status tanah yang disengketakan tersebut, kata dia merupakan milik kliennya. Namun upaya itu buntu, pihak lawan malah juga melakukan upaya hukum.

“Kepastian hukum terletak pada eksekusi, hari ini klien kami telah mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, adanya permintaan beberapa orang yang mengontrak toko pada objek perkara agar diberikan rolling door dan besi yang telah dibongkar dapat dimanfaatkan meringankan uang sisa masa kontrakan.

“Itu tidak boleh, bangunan yang ada di atas objek perkara adalah milik Aprizal. Jika diambil tanpa izin, maka terjadi tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update