Alfian Harun berikan arahan kepada peserta sosialisasi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Foto/Phaik |
"Namun juga menjadi urusan publik, setiap kerabat dan masyarakat diharapkan ikut serta dalam melakukan pencegahan dan pengawasan agar kekerasan dalam keluarga tidak terjadi," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman Alfian Harun.
Hal itu ia ungkapkan saat memberikan arahan dalam sosialisasi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan dampak dari pernikahan dini di Desa Rambai, Pariaman Selatan, Jumat lalu.
Dengan mengikuti sosialisasi tersebut, diharapkan memberi wawasan pengetahuan kepada segenap peserta guna meminimalisir KDRT dalam rumah tangga.
"Kebanyakan korban KDRT adalah perempuan dan anak-anak," imbuhnya.
Peserta sosialisasi dalam acara tersebut adalah para perwakilan wanita yang ada di desa tersebut. Perangkat desa, dan kader desa yang bergerak di bidang kesehatan dan kemasyarakatan. Seluruh peserta berjumlah 45 orang.
Bhabinkamtibmas Polres Pariaman Bripka Afrianto yang menjadi narasumber pada kesempatan itu menuturkan, penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap perempuan dan anak, merupakan hal yang sangat baik dengan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi seluruh peserta dalam mengatasi permasalahan tersebut, termasuk penanganan aspek psikologis bagi para korban.
"Ini langkah maju dalam upaya mengantisipasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga," kata dia.
Sedangkan bagi korban kekerasan, baik perempuan dan anak, kata dia, segera melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian.
"Bhabinkamtibmas sebagai perpanjangan tangan jajaran Polres Pariaman di tingkat desa, siap membantu korban untuk proses hukumnya," sambung dia.
Kepala Desa Rambai Arif Fuadi, menjelaskan bahwa penyuluhan anti KDRT bertujuan memberikan pemahaman kepada para peserta agar menghindari KDRT dalam rumah tangga atau lingkungannya.
"Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang prosedur penanganan KDRT dan memberikan pemahaman kepada peserta dampak negatif dari pernikahan dini," sebut dia.
Walaupun di desa Rambai belum terdapat kasus KDRT, imbuh dia, sebagai aparatur desa pihaknya bertanggung jawab dan berusaha mengajak para kaum perempuan faham akan dampak yang ditimbulkan oleh seorang korban KDRT. (Phaik/OLP)