Suasana pemilihan di salah satu TPS di kota Pariaman. Foto/OLP |
Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria mengatakan, usai dilakukan pemungutan dan penghitungan suara, dilanjutkan dengan tahapan rapat pleno rekapitukasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dan tingkat kota.
"Rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan 28-29 Juni dan tingkat kota dilaksanakan rentang pada 4-6 Juli 2018 mendatang," ujarnya.
Sementara itu, penetapan walikota dan wakil walikota Pariaman terpilih, baru akan diketahui jadwalnya setelah dipastikan tidak ada gugatan atau sangketa Pilkada yang diajukan pasangan calon.
"Kita menunggu, apakah ada sangketa atau tidak. Jika tidak ada, tentu penetapan walikota dan wakil walikota terpilih sesui hasil rekapitulasi bertingkat," pungkasnya.
Terpisah, Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pariaman Riswan mengatakan, pihaknya akan memfokuskan pada pengawasan pergeseran logistik secara melekat dari TPS ke kecamatan.
"Kita fokus pada arus balik logistik dari TPS ke kecamatan. Pengawasan kita lakukan secara melekat," kata dia.
Dikatakannya, selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara, pihaknya belum menemukan pelanggaran. Panwaslu Kota Pariaman juga belum menerima aduan atau laporan pelanggaran pemilu dari masyarakat.
"Hingga saa ini masih "clean". Kami belum ada menemukan ataupun menerima aduan dari masyarakat tentang pelanggaran selama tahapan pungut hitung," sebutnya.
Disebutkannya, kemungkinan hasil penghitungan suara saat ini, tidak banyak berubah. Perubahan tidak signifikan, kemungkinan perubahan karena kesalahan pencatatan.
"Hasil penghitungan pada C1 KWK ini, kemungkinan tidak berubah. Jika ada pergeseran, paling karena kesalahan pencatatan. Nanti, akan terlihat saat rapat pleno secara bertingkat," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam undang-undang pilkada, selisih perolehan hasil suara merupakan salah satu syarat bagi pasangan calon yang ingin mengajukan permohonan gugatan perkara Pilkada.
Dalam pemilihan walikota atau bupati, terdapat empat kategori syarat pengajuan sengketa. Untuk daerah dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 250 ribu jiwa sebagaimana kota Pariaman, syaratnya harus selisih maksimal dua persen suara. Sedangkan daerah dengan penduduk mencapai 250 ribu hingga 500 ribu jiwa persentasenya 1,5 persen.
Dalam hasil hitung real count Pilkada Pariaman selisih antar paslon jauh melebihi di atas 2 persen. (Nanda/OLP)