Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peringati Hari Otonomi, Mukhlis Jelaskan Makna Keotonomian Suatu Daerah

25 April 2018 | 25.4.18 WIB Last Updated 2018-04-25T11:44:19Z
Walikota Pariaman Mukhlis Rahman dan Kapolres Pariaman Andry Kurniawan usai upacara di Balaikota Pariaman. Foto/Eri Elfadri
Pariaman ----- Walikota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan bahwa istilah Otonomi Daerah dan desentralisasi dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintah, sering digunakan secara campur-baur (interchangeably).

"Sekalipun secara teoritis kedua konsep ini dapat dipisahkan, namun secara praktis kedua konsep ini sukar dipisahkan," kata Mukhlis di Pariaman, Rabu (25/4), saat memperingati Hari Otonomi Daerah tingkat Kota Pariaman.

Bahkan menurut banyak kalangan, sebut Mukhlis, otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri. Desentralisasi terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang berada di ibukota negara melalui cara dekonsentrasi.

"Misalnya pendelegasian kepada penjabat di bawahnya maupun melalui pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan di daerah," jelasnya.

Dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah yang dilaksanakan serentak secara nasional hari ini, sebut Mukhlis, Kementerian Dalam Negeri mengintruksikan untuk menggelar upacara bendera di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dalam Amanatnya Mendagri yang dibacakan Mukhlis selaku inspektur upacara mengungkapkan makna Otonomi Daerah telah memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

"542 daerah otonom di Indonesia, terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota, menyemai kebaikan dengan adanya otonomi daerah ini," katanya.

Penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, lanjut Mukhlis, mengharuskan daerah menjalankan kewenangan otonomi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harus transparan dalam mengelola keuangan daerah.

Untuk menciptakan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, imbuhnya, saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, terkait inovasi yang merupakan katalisator peningkatan daya saing dan kemajuan perekonomian daerah, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Hari Otonomi Daerah ke-22 tahun 2018 mengambil tajuk "Mewujudkan nawa cita melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis”. (Eri/OLP)
×
Berita Terbaru Update