Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kominfo Pariaman Segera Benahi Pelayanan Informasi Publik

12 April 2018 | 12.4.18 WIB Last Updated 2018-04-12T13:30:32Z
Sekdako Pariaman Indra Sakti foto bersama dengan Wakil Ketua Komisi Informasi Arfitriati, didampingi Kadis Kominfo Nazifah. Foto/Eri Elfadri
Pariaman ----- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pariaman akan membenahi sarana dan prasarana layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kominfo Pariaman mesti mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik," ungkap Sekdako Pariaman Indra Sakti ketika menerima kunjungan tim monitoring dan evaluasi Komisi Informasi (KI) Sumbar, Kamis (12/4).

Indra Sakti mengatakan kunjungan KI Sumbar membawa manfaat besar bagi pihaknya guna memahami apa saja yang harus dimaksimalkan di bidang pelayanan informasi public.

"Karena pada dasarnya semua kegiatan Pemko Pariaman terus dipublikasikan baik melalui media cetak maupun website. Kota Pariaman sudah memiliki PPID sejak tahun 2010, namun memang belum berjalan maksimal,” sambungnya.

Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman mengatakan bahwa sebelum ada perubahan SOPD pada 2016 lalu, urusan PPID ditangani oleh Bagian Humas Setdako Pariaman dan setelah terbentuk SOPD baru urusannya menjadi tanggung jawab Diskominfo.

“Perubahan SOPD ini juga berdampak terhadap pelayanan informasi publik di Kota Pariaman. Selain itu kita juga baru menempati kantor baru setelah sebelumnya kantor dinas kita ada yang di Balaikota dan di Terminal Jati,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan sebuah ruangan di Balaikota Pariaman untuk ruang pelayanan informasi publik yang lebih representatif.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kita wujudkan,” imbuhnya.

Wakil Ketua KI Sumbar, Arfitriati mengatakan pihaknya terus akan mengevaluasi semua badan publik yang ada di daerah Sumbar sebagaimana amanat undang-undang KIP, termasuk pemerintah daerah. Selain mengevaluasi, KI juga melakukan pemeringkatan terhadap pelayanan publik.

"Biasanya kita lakukan pada akhir tahun, namun pada tahun ini kita rencanakan pada bulan Juli,” jelasnya.

PPID kata dia, berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik," pungkasnya. (Eri/OLP)
×
Berita Terbaru Update