Suasana workshop PPID dan PPID Pembantu yang diikuti oleh OPD terkait. Foto/Handre |
Zahirman mengatakan bahwa selaku Badan Publik, Kominfo wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat karena itu merupakan hak semua warga negara untuk memperolehnya.
Ia menyampaikan betapa pentingnya PPID utama dan PPID pembantu untuk mengetahui jenis informasi yang diatur menurut UU Nomor 14 tahun 2008.
"UU Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur mana saja informasi yang wajib disampaikan dan mana yang tidak boleh atau dengan kata lain, dikecualikan," ungkapnya di hadapan peserta workshop oleh para OPD Pemko Sungai Penuh tersebut.
Ia mencontohkan informasi yang dikecualikan seperti data pribadi yang dapat disalahgunakan apabila diketahui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Zahirman memberikan masukan kepada para peserta untuk mengklasifikasikan mana saja informasi yang dikecualikan dan membuatkan peraturan perundang-undangannya, seperti Peraturan Walikota sebagai bahan pertimbangan untuk tidak memberikannya kepada publik.
Selain itu, ia juga menyarankan kepada PPID Kota Sungai Penuh untuk melayani permintaan informasi masyarakat secara online, seperti yang telah dilaksanakan oleh PPID Padangpariaman dengan portal ppid.padangpariamankab.go.id.
Permintaan Dinas Kominfo Sungai Penuh tersebut dilatarbelakangi dari beberapa penghargaan yang diraih oleh PPID Kabupaten Padangpariaman pada ajang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar.
PPID Padangpariaman sendiri peraih peringkat pertama 2015 tingkat provinsi Sumatera Barat. Kemudian berturut-turut meraih runner up pada 2016 dan 2017.
"Untuk tahun 2018 ini kita menargetkan membawa kembali piala keterbukaan informasi tersebut ke Padangpariaman," kata mantan Kabag Humas Padangpariaman itu.
Staf Ahli Walikota Sungai Penuh Abdul Gafar mengatakan, diadakannya workshop tersebut adalah untuk peningkatan pengetahuan PPID Utama dan PPID Pembantu untuk mewujudkan pelayanan informasi publik di Sungai Penuh yang berkualias.
"Workshop ini adalah untuk peningkatan pengetahuan PPID Utama dan PPID Pembantu untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualias," kata Abdul yang juga Ketua Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) Kota Sungai Penuh masa bakti 2017-2022 ini. (Handre/OLP)