Tersangka bersama barang bukti motor curiannya. Foto/Nanda |
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ilham Indarmawan menyebut, dua orang tersangka, M alias A, 24, warga Padusunan Kota Pariaman, pelaku pencurian sepeda motor dengan modus rampasan dibekuk di salah salah satu rumah makan di kawasan Guguak Kecamatan Pariaman Tengah, Rabu (28/2) pukul 20.00 WIB. M merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Usai menangkap M, kita langsung melakukan pengembangan. Dari pemeriksaan tersangka M, diketahui sepeda motor hasil rampasan itu telah dijual," jelasnya di Mapolres Pariaman, Jumaat (2/3) siang.
Berbekal keterangan tersangka, satu nama tersangka lain akhirnya dikantongi. H, warga Naras, yang diketahui pernah dibui kasus narkoba, akhirnya diamankan, Kamis (1/3) pukul 01.00 dinihari. Penangkapan tersangka H sendiri hanya berselang beberapa waktu saja. Motor hasil curian diketahui dibeli dengan harga Rp1.7 juta oleh tersangka H.
"H yang menjadi penadah sepeda motor curian hasil petikan tersangka M diamankan di rumahnya tanpa perlawan. Dari tersangka H, aparat menemukan satu unit sepeda motor hasil curian yang telah dimodifikasi," ulasnya.
Terungkapnya kasus pencurian sepeda motor dengan modus baru ini berawal dari keterangan salah seorang korban, Raviola Fajri Putra yang melapor ke Polres Pariaman pada Senin (26/2) silam.
"Saat kejadian pada Minggu (25/2) silam, korban dimintai oleh tersangka M ini untuk diantar ke suatu tempat. Di perjalanan, tersangka memaksa korban menghentikan sepeda motor, merampasnya dan mengancam korban. Namun korban mengetahui identitas tersangka, akhirnya melapor ke kita," lanjut Ilham.
Hasil pemeriksaan intensif, aksi curanmor dengan modus baru mulai dilakukan tersangka M sejak bulan September 2017 silam. Tercatat 3 kali beraksi di tempat berbeda pula. Selama beraksi, 3 unit sepeda motor berhasil dipetik tersangka M.
"M kita sangkakan dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Sedangkan H disangkakan pasal 480 KUHP," pungkasnya. (Nanda)