Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Majukan Wilayah Perbatasan, Mukhlis-Suhatri Bur Teken 9 Butir MoU

15 Februari 2018 | 15.2.18 WIB Last Updated 2018-02-15T12:36:40Z
Mukhlis dan Suhatri Bur teken MoU percepatan pembangunan wilayah peratasan dua daerah. FOTO/Phaik
Pariaman ----- Walikota Pariaman Mukhlis Rahman danWakil Bupati Padangpariaman Suhatri Bur teken momerandum of understanding (MoU) atau kesepakatan bersama tentang sinkronisasi pembangunan dua daerah di Aula Balaikota Pariaman, Kamis (15/2).

Dengan adanya MoU itu, dua daerah tersebut akan saling dukung mendukung membangun daerah masing-masing demi kemajuan bersama, khususnya di daerah perbatasan.

"Kota Pariaman dan Kabupaten Padangpariaman tak dapat dipisahkan, punya kesamaan budaya. Tetapi karena sekarang pemerintahannya sudah dua, maka segala sesuatu yang harus kita bangun saling membutuhkan," kata Mukhlis Rahman.

Dengan adanya kesepakatan bersama terkait kebijakan dan program pembangunan di wilayah perbatasan antar kedua daerah tersebut, diharapkan kedua pihak akan tercipta percepatan pembangunan.

Sementara itu, Wakil Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyambut baik jalinan kerjasama itu. Sehingga kata dia, semua komponen pemerintahan ringkat nagari dan kecamatan wilayah perbatasan dengan kota Pariaman ikut mendukungnya dan telah mulai melakukan sesualisasi sebelum MoU diteken kedua belah pihak.

"Dengan terjalinnya kerjasama ini, baik itu Pemko Pariaman atau Pemkab Padangpariaman bisa saling mempromosikan sektor andalan di daerah yang bertetangga ini, terutama promosi bidang kepariwisataan," ungkapnya.

Acara tersebut turut dihadiri Kepala OPD Pemko Pariaman dan Kabupaten Padangpariaman, Camat dan Kepala Desa se kota Pariaman serta walinagari perbatasan dua daerah.

Berikut sembilan item pembangunan dan pengembangan infrastruktur skala regional dan pembangunan di wilayah perbatasan yang telah ditandatangani kedua pemerintah daerah tersebut:

1. Penegasan batas administrasi di wilayah perbatasan,
2. Pembangunan dan pengelolaan Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPAS) regional,
3. Pembangunan dan pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) regional,
4. Penyediaan sumber air baku/minum dan pengelolaan intalasi air minum regional,
5. Pembangunan infrastruktur di wilayah DAS berbatasan,
6. Pengelolaan sumber daya di wilayah DAS berbatasan,
7. Pengelolaan modal transportasi darat dan laut di wilayah berbatasan,
8. Pembangunan pengembangan dan pengelolaan sektor pariwisata,
9. Pembangunan dibidang ekonomi dan penanganan inflasi daerah. (Rika/OLP)

×
Berita Terbaru Update