“Siap-siap saja besok tidak jadi camat,” ujar Ali Mukhni, di lokasi pembangunan Masjid Raya Padangpariaman di Parit Malintang, Senin lalu (20/11).
Ali Mukhni menyampaikan kekecewaannya itu lantaran mendapat laporan bahwa camat tidak bekerja dengan baik. Mulai dari pelayanan masyarakat, hingga pengawasan dan dukungan terhadap pembangunan. Bahkan dia kerap mendapat kabar camat jarang masuk kantor.
“Contohnya saja di Ulakan Tapakis, Masjid Agung Syekh Burhanuddin sudah kita bangun sebegitu indahnya, tetap dibiarkan banyak bangunan berupa pondok atau lapak dagangan di sana. Sehingga merusak keindahan masjid itu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dirinya merasa geram karena camat tidak merespon ketika di telepon. Padahal, dia menghubungi camat karena menemukan adanya permasalahan di lapangan.
“Kita sudah bekerja keras membangun, tapi mereka tidak mendukung. Makanya saya langsung koordinasi ke nagari, tokoh masyarakat, dan pemuda,” ujarnya.
Ali Mukhni mengatakan, dia menyampaikan teguran di hadapan publik sebagai bukti keseriusannya menginginkan kinerja pemerintahan yang baik. Terlebih, katanya, camat telah difasilitasi dalam bekerja.
“Terserah bapak camat marah sama saya. Saya tidak menyinggung bapak, tetapi saya sayang kepada warga yang mengidamkan pelayanan maksimal,” ujarnya.
Terpisah, Kabag Organisasi dan Reformasi Birokrasi Padangpariaman, Teguh Widodo menjelaskan tugas camat, yaitu merumuskan, memimpin penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Selain itu, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan unit kerja terkait.
“Camat harus memberikan laporan berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. Sehingga tugas dan fungsi camat berjalan efektif dan efisien,” jelasnya.
Teguh mengatakan, terkait pelayanan camat memang dituntut berinovasi. Tujuannya untuk mencapai hasil kerja yang lebih baik. Sehingga, harapan masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus memuaskan.
“Kalau camat izin tidak masuk kantor, seharusnya dikabarkan ke sekretaris camat dan sekretaris daerah. Jadi ada kejelasan. Itu wajib dilakukan,” katanya.
Menyikapi kekecewaan Bupati Ali Mukhni, salah seorang camat yang tidak bersedia disebutkan namanya sangat memahaminya. Menurutnya, wajar bupati kecewa dan geram karena camat adalah perpanjangan tangan bupati di kecamatan.
"Wilayah kabupaten yang luas ini tidak akan sanggup dilayani sendiri oleh bapak bupati, camatlah yang akan membantunya," tutupnya. (Andri)