Polisi ekspose barang bukti saat IB diamankan |
Tersangka IB, 40 tahun, warga Pariaman Tengah, Kota Pariaman, yang ditangkap Selasa (25/7) sekitar pukul 21.30 WIB itu, merupakan tersangka yang memiliki banyak jaringan peredaran narkoba di Kota Pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto didampingi Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Suhardi mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka IB merupakan pemain kelas besar yang memiliki banyak jaringan dan kaki yang mengedarkan narkoba kepada pembeli.
Dari hasil penyelidikan juga diketahui narkoba tersebut didapatkan dari daerah lain, yakni kota Pekanbaru, Riau.
"Dia banyak kakinya untuk mengedarkan sabu kepada pembeli. Jaringannya banyak," ujarnya di Pariaman, Jumat (28/7/2017) kepada wartawan.
Tersangka IB kata dia, diketahui kerap menjual sabu kepada pembeli di rumahnya sendiri. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Desa Ampalu.
Dari tangan tersangka IB saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 1(satu) bungkus sabu seberat 2,5 gram, dompet yang berisikan plastik bekas sabu, tiga unit telepon genggam, satu buah timbangan dan uang tunai sebanyak Rp5.500.000. (Nanda)