AF saat diamankan polisi. Foto: Nanda |
Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto, Rabu (12/7), ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AF usai dilaporkan oleh istrinya atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri ke Polsek Sungai Limau.
“Kita amankan AF selama 1 X24 jam. Terlapor atas AF yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika penyidik Unit Reskrim Polsek Sungailimau telah melakukan pemeriksaan terhadap AF, pelapor, korban, dan dua orang saksi.
“Kita sudah ambil keterangan dari beberapa orang, termasuk korban dan yang diduga pelaku sendiri,” terangnya.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap korban, diketahui perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan oleh AF kepada anaknya DPS pada hari Selasa, 10 Juni 2017 silam.
Kala itu, korban dan AF hanya berdua saja di rumah. Niat bejat AF pun timbul. AF memegang tanggan korban langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri. AF sempat tertegun, saat korban berujar istigfar dan menolak paksaan AF. Namun apa daya, nafsu bejat telah merasuki AF hingga ke ubun-ubun.
“Dari pengakuan korban, perbuatan terlapor AF kepada dia terus terulang hingga beberapa kali,” imbuh dia.
Dilanjutkan AKB Bagus, perbuatan AF itu terungkap beberapa hari belakangan setelah korban enggan pulang ke rumah dan menginap dirumah temannya --karena trauma terpalor kembali mengulangi perbuatannya lagi.
Ibu korban akhirnya menemukan korban yang sempat tidak pulang ke rumah selama tiga hari. Ibu korban yang curiga lantas menanyakan alasan korban tidak mau pulang ke rumah.
“Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, ibu korban akhirnya langsung melaporkan AF ke Polsek Sungai Limau, dan korban kita amankan untuk keperluan penyelidikan,”pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor AF masih dalam pemeriksaan polisi.
Nanda