Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Pariaman Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

8 Mei 2017 | 8.5.17 WIB Last Updated 2017-05-08T11:49:47Z

Pemerintah Kota Pariaman gelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset dan Barang secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang ada di Aula Balaikota Pariaman, Senin (8/5/2017).

Walikota Pariaman Mukhlis Rahman berharap sosialisasi perubahan aplikasi barang milik daerah versi 2.0.7.3 ke versi 2.0.7.7 rilis 2 itu, dapat menciptakan penata kelola aset dan barang milik Pemerintah Kota Pariaman yang terampil dan bisa diandalkan.

Ia mengatakan bahwa pengeloaan aset dan barang milik daerah, merupakan indikator terbesar dalam hal neraca keuangan dan laporan kinerja pemerintahan daerah (LKPD).

"Yang sangat menentukan penilaian Opini dari BPK RI setiap kota dan kabupaten," sebutnya.

Ia menuturkan dengan adanya teknologi aplikasi yang dikeluarkan oleh kementerian dan BPK ihwal pelaporan aset dan barang milik daerah, tidak membuat penata kelola lengah dan ceroboh.

"Karena teknologi hanya alat bantu, sedangkan laporan yang kita sajikan harus sesuai dengan yang dilaporkan dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Amanah, mengatakan agar urusan pengelolaan barang di setiap daerah benar-benar dilakukan orang yang handal, sehingga tata pengelolaan barang yang bersih dan sesuai aturan, bisa didapatkan.

“Setiap daerah harus mempunyai pejabat penata usahaan barang yang diamanatkan sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2016,” ucapnya

Kordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat, Chinggih Widanarto, mengungkapkan bahwa laporan aset dan barang milik daerah mempunyai 80% isian dari LKPD setiap kota/kabupaten. Pejabat pengelolaan barang harus benar-benar memahami apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.

“Data yang didapat harus dicek secara berkala, kalau perlu satu bulan sekali sehingga semua aset dan barang betul-betul tercatat. Yang sudah tidak layak agar diurus proses lelang atau penghapusannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Acara tersebut dilaksanakan selama 3 hari-- terhitung dari tanggal 8 hingga 10 Mei 2017 dengan peserta sebanyak 136 orang pengelola barang dari SOPD, UPTD, UPTB dan sekolah.

TIM
×
Berita Terbaru Update