Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Sumbar Puji Hak Pelimpahan Wewenang Birokrasi Pariaman

10 Maret 2017 | 10.3.17 WIB Last Updated 2017-03-10T12:39:26Z




Wakil Walikota Pariaman Genius Umar menerima kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka monitoring Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), dan evaluasi ADD Desa di Kantor Kecamatan Pariaman Tengah, Jum'at (10/3/2017).

Genius Umar didampingi Camat Pariaman Tengah, Afwandi, pada kesempatan itu kepada Komisi I DPRD Sumbar menjelaskan pelimpahan kewenangan pihaknya di tingkat kecamatan hingga desa melalui dana desa. Seperti pembentukan Dubalang dan Barakai oleh desa, mulai dari penunjukan sampai honor mereka, melekat di dana desa.

“Dubalang dan Barakai Pariaman adalah yang pertama di Sumbar tentang kearifan lokal. Kami harapkan dapat menjadi percontohan di Sumatera Barat, bagaimana membangkitkan kembali kearifan lokal dalam budaya Minangkabau,” kata Genius.

Untuk PATEN sendiri, ujarnya, di tingkat kecamatan ada 34 pelimpahan kewenangan yang 16 diantaranya adalah kebijakan pelayanan publik, seperti pengurusan izin SITU (Surat Izin Tempat Usaha), pengurusan KTP, Akte Kelahiran, Keterangan Pindah, Rekomendasi Keterangan Meninggal Dunia, Rekomendasi Keterangan Berkelakuan baik, Belum Menikah dan permohonan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumbar, Achial, memuji inovasi-inovasi itu sangat bermanfaat dalam pemangkasan birokrasi di Pariaman.

“Ke depan agar lebih ditingkatkan lagi dalam segi SDM nya, yang mana hampir di seluruh Sumatera Barat pelayanan 3S senyum sapa salam masih rendah," ujarnya.

Dengan adanya PATEN di tingkat kecamatan, diharapkan dapat memetakan wilayah sesuai perizinan yang diurusnya di kecamatan.

"Sehingga kita dapat mengetahui potensi daerah mulai dari desa dan dapat membuat kebijakan tentang hal tersebut," tutupnya.

TIM
×
Berita Terbaru Update