Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Pariaman Minta Parpol Lekas Serahkan Laporan Keuangan

26 Januari 2017 | 26.1.17 WIB Last Updated 2017-01-26T06:09:15Z




Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman, Yusrizal didampingi Kasi Poldagri Kesbangpol Benny Mardi meminta partai politik (parpol) untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan parpol yang bersumber dari APBD lebih awal.

Pelaporan pertanggungjawaban keuangan lebih awal menurutnya akan mempercepat pencairan keuangan parpol tersebut.

"Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan lebih awal akan mempercepat pula pencairan bantuan dana parpol dari APBD. Parpol pun dapat segera melakukan kegiatan internal lebih awal," ujarnya.

Yusrizal menuturkan, dana parpol yang bersumber dari bantuan APBD diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik. Prioritas pendidikan politik yang dilakukan untuk, meningkatkan kualitas kader mereka masing-masing.

"Diprioritaskannya pendidikan politik tidak lain untuk meningkatkan kapasitas kader parpol," jelasnya.

Untuk penyeragamanan laporan keuangan parpol, Kantor Kesbangpol Kota Pariaman akan melakukan bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan. Kegiatan bimtek dilakukan tidak sebatas sosialisasi, namun sekaligus konsultasi.

"Bimteknya berkelanjutan, selain sosialisasi, parpol dapat konsultasi," terangnya.

Ditambahkan Yusrizal, sesuai dengan Udang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang nomor 2 tahun 2011, menyebut tiga sumber keuangan partai politik meliputi iuran anggota, sumbangan individu dan badan usaha, serta bantuan negara.
Bantuan negara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk partai tingkat nasional dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Undang-undang menentukan kriteria partai yang berhak mendapat bantuan, yaitu partai yang memiliki kursi di DPR/DPRD. Mereka mendapatkan bantuan sesuai dengan perolehan suara masing-masing.

"Sesuai dengan ketentuan itu, 9 parpol di Kota Pariaman ditetapkan sebagai penerima bantuan dari APBD dengan kewajiban yang melekat dalam pelaporan pertanggung jawabannya," pungkasnya.

Sembilan parpol tersebut adalah Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, PBB, Hanura, PPP, PKS dan PDIP.

TIM
×
Berita Terbaru Update