Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SOPD Baru Menunggu Kepala

30 Desember 2016 | 30.12.16 WIB Last Updated 2016-12-30T08:15:02Z



Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Pariaman membentuk 29 SOPD baru. Pembentukan SOPD tersebut telah dikuatkan dengan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah yang telah disahkan oleh DPRD Kota Pariaman melalui rapat paripurna.

Dengan adanya SOPD baru, secara otomatis APBD Kota Pariaman tahun 2017 tentu diperuntukan bagi SOPD yang baru dibentuk itu sebagai pelaksana kegiatan pembangunan di Pemerintahan Kota Pariaman. Eksekutif bersama legislatif melalui TAPD dan Banggar bekerja siang hingga larut malam dibuatnya dan tidak mengenal hari libur dalam merumuskan kembali KUA/PPAS sebagai landasan RAPBD hingga APBD disahkan.

Sepanjang tahun 2016 banyak kali peraturan pusat dan perubahan undang-undang dikeluarkan yang membuat ketar-ketir di daerah. Penundaan pencairan dana oleh pemerintah pusat kepada daerah yang menyebabkan turbulensi administrasi keuangan di daerah, salah satunya disamping SOPD.

Pasca Perda SOPD disahkan, maka pos-pos SOPD baru tersebut juga harus diisi, mulai dari kepala hingga staf. Badan Kepegawaian Daerah mengambil peran sentral dalam hal itu disamping Baperjakat (Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Tugas pokok Baperjakat adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.

Atas dasar itulah Pemko Pariaman sebagaimana pemerintah daerah lainnya, wajib melakukan pengangkatan pejabat struktural mulai dari eselon II, III hingga eselon IV untuk menempati jabatan-jabatan struktural di SOPD baru. Sedangkan untuk posisi staf SOPD baru, cukup melalui pintu administrasi Badan Kepegawaian Daerah.

Dalam pelantikan disertai sumpah jabatan sebanyak 423 pejabat struktural yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016, kita hanya melihat gelombang mutasi dan penempatan bagi pejabat eselon III dan IV, sedangkan bagi pejabat eselon II yang akan menduduki pos kepala, ditangguhkan sementara.

Dari informasi yang kami terima, penundaan tersebut erat pula kaitannya dengan peraturan penempatan pejabat eselon II yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pejabat eselon II yang menempati kepala SOPD baru harus memenuhi syarat dan mekanisme yang diatur.

Sedangkan perangkat daerah yang tidak masuk SOPD baru, atau yang tidak mengalami perubahan, jika pejabat eselon II dianggap diperlukan, sesuai kewenangan, Walikota Pariaman bisa menempatkannya di jabatan itu kembali, namun jika dilakukan mutasi, harus sesuai dengan mekanisme sebagaimana disebutkan di atas.

Secara koheren, pemerintahan daerah pasca lahirnya SOPD baru akan berjalan sebagaimana mestinya. Pembentukan SOPD hanya dalam penamaan, pembagian tugas, fokus kerja, sedangkan roda pemerintahan tanpa dibentuknya SOPD baru, tidak akan mengalami perubahan signifikan sebagaimana sedia kala. Kinerja pemerintahan ditentukan oleh sumber daya manusia yang ada di dalamnya yang dikomandoi secara epik oleh sentral leader.

OLP
×
Berita Terbaru Update