Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berita Utama: DPRD Kota Pariaman Tetapkan 19 Ranperda Propemperda 2017

1 Desember 2016 | 1.12.16 WIB Last Updated 2016-12-01T05:01:13Z



Tidak hanya mengesahkan APBD tahun 2017 Kota Pariaman, DPRD Kota Pariaman juga telah menetapkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017. Propemperda tersebut dituangkan dalam keputusan DPRD pada rapat Paripurna, Rabu (30/11) di Gedung Dewan Manggung, sebelum Paripurna Pengesahan APBD 2017, yang digelar hari itu juga.




Ketua Badan Legislasi Daerah (Baleg) DPRD Kota Pariaman Riza Saputra, mengatakan, sebelum disepakati pihaknya sudah melakukan pembahasan bersama Tim Asistensi Ranperda Pemerintah Daerah dan SKPD terkait. Ke-19 Ranperda sudah dikaji oleh masing-masing pihak pengusul yang akan jadi acuan oleh dewan selama tahun anggaran 2017.

“Dari 19 Ranperda tersebut, 14 Ranperda usulan Pemerintah Kota Pariaman dan 5 Ranperda merupakan inisiatif DPRD. Usulan Pemko ini terdiri dari 11 ranperda baru dan 3 ranperda kumulatif terbuka yaitu ranperda tentang APBD,” ujar Riza.

Dikatakannya, kelima ranperda inisiatif dewan itu merupakan turunan dari tahun 2016, sebagian besar sudah selesai disusun oleh inisiator bersama Kemenkumham Sumbar.

“Pada prinsipnya inisiator ranperda sudah setuju, karena hal ini sudah disusun oleh Insiator sendiri bersama Kemenkumam. Awal tahun 2017 ini akan dilimpahkan, kemudian akan dibentuk Pansus untuk membahas,” ungkap Riza yang juga Ketua KNPI Kota Pariaman ini.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, mengatakan, pembentukan Propemperda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diperkuat dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menyatakan bahwa penyusunan Propemperda kabupaten/kota dilaksanakan oleh DPRD bersama bupati/walikota.

“Penetapannya dilaksanakan sebelum pengesahan APBD tahun anggaran 2017. Propemperda Ranperda yang akan dibahas oleh dewan dengan pemerintah daerah selama tahun 2017 merupakan kebtuhan daerah untuk mendukung pembangunan,” ujar Mardison.

1. Ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah :

a. Usulan Baru

‌-Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
-‌Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Pariaman Tahun 2017-2037;
-‌Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kota Pariaman;
‌-Retribusi Tempat Pelelangan;
‌-Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
‌-Kawasan Pasar;
‌-Rencana Induk Kepariwisataan Daerah;
‌-Pengelolaan Barang Milik Daerah;
-‌Pajak Hiburan;

Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pariaman;

Penyesuaian Nama Desa dan Kelurahan dalam Wilayah Kota Pariaman.

b. Kumulatif Terbuka

-‌Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016.
‌-Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017

‌Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018

2. Ranperda yang berasal dari DPRD :

-‌Pelayanan Kesehatan;
‌-Pelayanan Pendidikan;
‌-Kawasan Tanpa Rokok;
‌-Pengelolaan Zakat;
‌-Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Doni/OLP
×
Berita Terbaru Update