Ketua DPRD Kota Pariaman akui terjadi turbulensi tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kota Pariaman terkait bersamaan lahirnya PP No.18/2016 tentang Perangkat Daerah dan penundaan pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp.83 milyar oleh Menteri Keuangan melalui PMK Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun 2016 di penghujung tahun di saat kegiatan pembangunan sedang berjalan di Kota Pariaman.
Peraturan beruntun yang datang tiba-tiba itu membuat eksekutif dan legislatif "bakatak utak" memikirkan cara pemangkasan sejumlah kegiatan di tiap SKPD yang sudah disahkan dalam APBD tahun 2016.
"Disaat kegiatan berjalan, PP itu muncul, terhenti pula dana DAU oleh PMK. Kita berharap pemangkasan yang dilakukan tidak berimbas kepada kegiatan penting dan sejumlah honor, terutama bagi tenaga pengajar di dinas pendidikan," kata Mardison, di Pariaman, Minggu (4/9).
Oleh sebab itu dia berharap agar Pemerintah Kota Pariaman memangkas sejumlah kegiatan yang tidak bermanfaat dan besisa Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) dibanding memangkas anggaran yang berbasis kinerja kepegawaian.
"Disini diminta keikhlasan bagi SKPD yang kegiatannya dipotong," tambahnya.
Akibat PP No.18/2016 tersebut, kata Mardison lagi, sejumlah agenda pembahasan di DPRD juga secara otomatis dipending, seperti pembahasan KUA/PPAS yang harus disesuaikan dengan Ranperda Perangkat Daerah yang baru sebagaimana anjuran PP tersebut.
"Karena peruntukan anggaran di 2017 kepada SKPD yang baru. Saat ini Ranperda tersebut masih dalam pembahasan yang menyebabkan tertundanya pembahasan APBD Tahun 2017 karena harus menunggu Ranperda Perangkat Daerah disahkan menjadi Perda," tuturnya.
OLP