Walikota Pariaman Mukhlis Rahman menyatakan bahwa perlakuan yang manusiawi terhadap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), merupakan satu kewajiban sebagai bangsa yang beradab.
"Keberadaan kita sebagai sebuah bangsa dapat diukur dari sejauh mana kita mampu memberikan perlakuan yang baik terhadap WBP, perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan," kata Mukhlis menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, pada upacara pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan HUT RI ke-71, di hadapan para WBP yang ada di Lapas IIB Pariaman, Karanaur, Rabu (17/8).
Dia meneruskan, remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
“Sesuai dengan paradigma pemerintahan yang baru yang menuntut kerja nyata yang diarahkan kepada kegiatan-kegiatan yang kreatif, inovatif, berorientasi kepentingan masyarakat. Karena itu, kepada segenap jajaran Kementerian Hukum dan HAM sebagai abdi masyarakat harus mampu mengubah cara pandang, pola pikir, sikap, perilaku dan cara kerja dalam bentuk revolusi mental,” kata dia.
Revolusi Mental, lanjutnya, harus mampu mengangkat kembali nilai-nilai strategis yang diperlukan oleh bangsa dan negara dalam menciptakan kesejahteraan rakyat, sehingga mampu memenangkan persaiangan global.
Kepala Lapas IIB Pariaman, Supari, mengungkap, jumlah penghuni di Lembaga Pemasyarakatan yang dipimpinnya ada 384 orang, terdiri dari 376 pria dan 8 wanita.
"Berdasarkan klarifikasi tindak pidana untuk narkotika berjumlah 194 orang (50,52%), pelecehan/asusila ada 72 orang (18,75%), pencurian 46 orang (11,97%), penganiayaan 15 orang (3,9%), pembunuhan 11 orang (2,86%), penggelapan 9 orang (2,34%), lain-lain 30 orang (7,81%) lakalantas 6 orang (1,56%) dan korupsi 1 orang (0,27%)," rincinya.
Besaran remisi yang diterima oleh Narapidana Lapas IIB Pariaman, sebut dia paling sedikit 1 bulan dan paling banyak 5 bulan. Dengan perincian, untuk remisi 1 bulan sebanyak 35 orang, remisi 2 bulan sebanyak 46 orang, remisi 3 bulan sebanyak 29 orang, remisi 4 bulan sebanyak 23 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 9 orang.
Diakhir acara, Walikota Pariaman dan Bupati Padangpariaman Ali Mukhni bersama Forkopimda Kabupaten dan Kota Pariaman, memusnahkan HP yang menjadi barang sitaan dari petugas lapas IIB Pariaman.
Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Padangpariaman Suharti Brur, Wakil Walikota Pariaman Genius Umar, Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyudin, Kapolres Pariaman AKBP Ricko Junaldi, Dandim 0308 Pariaman Letkol Arh. Endro Nurbantoro.
TIM