Setelah ditertibkan pada tanggal 11 Juli 2016 lalu, Satpol PP Padangpariaman kembali melakukan penertiban ulang terhadap pedagang jagung yang membandel atau masih berjualan di bahu jalan raya samping rel kereta api Lubuk Aluang, Rabu (13/7).
Penertiban gabungan itu bekerjasama dengan PT. KAI yang langsung dipimpin oleh General Manager PT KAI AKBP Azmar Yunus, beserta anggota dari Kepolisian Polres Padangpariaman.
Kasat Pol PP M. Taufik, perintahkan personil untuk segera berangkat ke lokasi karena mendapatkan laporan dari General Manager PT KAI masih adanya pedagang jagung yang membandel masih berjualan di bahu jalan serta berbahaya dekat dengan rel kereta api.
"Sampai di lokasi para petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan membongkar lapak-lapak pedagang yang selalu membandel dengan memusnahkan alat-alat yang dipakai untuk perebusan jagung," kata Taufik di Parit Malintang, Kamis (14/7).
Dia meneruskan, tindakan tegas itu diambil karena pedagang tidak juga mematuhi aturan yang ada dan telah berulang-ulang kali ditertibkan.
"General Manager PT KAI bahkan hingga kesal dan memperingati pedagang untuk tidak lagi berjualan di lokasi yang membahayakan diri pedagang itu sendiri serta orang lain yang berbelanja," ungkap Taufik.
Kegiatan tersebut, ujar dia dilakukan untuk menegakan Perda Nomor 38 tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Fajar, TKIP Satpol PP
Editor, OLP