Tim gabungan Satpol PP Kota Pariaman dan Polres Pariaman menggelar razia, Sabtu malam (19/3) di sejumlah hotel dan penginapan di Pariaman guna menjaring pasangan ilegal dan penyakit masyarakat lainnya.
Pada razia tersebut petugas berhasil mengamankan pasangan oknum ASN (PNS) asal Kabupaten Bangkinang berinisial C (48) dengan perempuan inisial M (50) di salah satu hotel yang sering digunakan dan telah berulang kali terjaring pasangan ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Pariaman, Handrizal Fitri, menyebutkan, pasangan yang dijaring pihaknya itu bukan pasangan yang sah dan diduga hendak melakukan hubungan terlarang di kamar hotel tersebut.
"Keduanya masih memiliki suami dan istri," kata Handrizal kepada wartawan.
Petugas gabungan, kata dia, malam itu juga langsung membawa pasangan ilegal tersebut ke markas Satpol PP di Desa Kampung Baru.
Dia menuturkan, pihaknya atas nama Pemerintah Kota Pariaman akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Badan Kepegawaian Daerah Bangkinang tempat C terdaftar sebagai PNS.
"Kita juga akan panggil keluarga kedua belah pihak," tegasnya.
Kata dia, Pemko Pariaman akan melakukan tindakan tegas kepada pemilik hotel yang tidak jera-jeranya menyewakan kamar untuk pasangan yang tidak menunjukan bukti surat nikah.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Satpol PP Kota Pariaman, Siti Mayasari, menyebut, pemilik hotel bisa dijerat dengan Perda nomor 10 tahun 2013 tentang Penyakit Masyarakat.
"Pihak hotel tidak dibenarkan memfasilitasi pasangan yang tidak sah," kata dia.
Selain menjaring pasangan ilegal, razia gabungan juga mengamankan dua remaja yang sedang asik minum alkohol.
Razia yang dipimpin oleh Wakapolres Pariaman itu, selama tahun 2016 sudah berhasil menjaring 14 pasangan ilegal di sejumlah hotel yang tersebar di Kota Pariaman.
TIM/OLP