Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Empat Perbup Padangpariaman Ini Paling Sakti Sikat Orgen Vulgar

17 Maret 2016 | 17.3.16 WIB Last Updated 2016-03-17T12:25:30Z



Maraknya penampilan orgen tunggal yang melanggar serta bertentangan dengan norma agama dan norma adat sudah sangat meresahkan masyarakat.

Sempat pula beredar foto dan video yang menampilkan tarian vulgar dan pakaian yang memancing birahi di sejumlah media sosial yang merusak nama baik Padangpariaman.

Atas dasar itulah, Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman mengadakan konsolidasi dan kesepakatan antara pemangku kepentingan, alim ulama, ninik mamak, bundo kanduang serta dukungan tokoh masyarakat ranah dan rantau.

Hasil kesepakatan tersebut menerbitkan Peraturan Bupati Padangpariaman nomor 13 tahun 2016 tentang Penertiban Orgen Tunggal yang diundangkan pada tanggal 3 Maret 2016.
Lahirnya Perbup tersebut menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) nomor 38 tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang kemudian yang diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009.

“Perbup ini lahir adanya masukan dan desakan dari masyarakat ranah dan rantau serta juga masukkan dari mantan Pj Bupati Ibu Rosnini Savitri, untuk penertiban hiburan orgen tunggal yang sudah meresahkan masyarakat karena tidak sesuai lagi dengan norma dan agama serta bisa merusak generasi muda,” kata Sekda Jonpriadi didampingi Kabag Humas Hendra Aswara, di ruang kerjanya, Kamis (17/3).

Empat hal krusial yang diatur dalam Perbup tersebut yakni 1) Setiap orang atau badan dilarang mengadakan hiburan orgen tungggal yang tidak sesuai dengan norma agama, norma adat dan norma kesopanan.

2) Penyelenggaraan orgen tunggal hanya dibolehkan dari pukul 08.00 WIB  sampai dengan 18.00 WIB.

3) Hiburan orgen tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari Walinagari.

4) Ketentuan pemberian izin hiburan orgen tunggal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Nagari.

Perbup akan diedarkan dan disosialisasikan kepada pemerintah kecamatan, nagari, ormas dan seluruh lapisan masyarakat.

“Kita harap peran aktif serta masyarakat untuk mematuhi Perbup, jika ada yang melanggar, silahkan dilaporkan,” lanjut Jonpriadi.

Dia menuturkan, untuk mengawal dan pengawasan Perbup tersebut jajarannya akan melakukan tindakan prefentif, tindakan repsentasif dan tindakan upaya paksa serta tindakan hukum lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku terhadap objek dan pelaku pelanggaran.

“Jika aturan ini dilanggar tidak tertutup kemungkinan pemerintah daerah akan menghentikan seluruh kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan  objek pelanggaran,” imbuh Sekda.

Anggota DPRD Padangpariaman, Kamarsam, mendukung kebijakan Bupati yang menerbitkan aturan terkait penertiban dan membatasi hiburan orgen tunggal pada kegiatan pernikahan atau hiburannya lainnya.

Adanya Perbub ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk menghidupkan kembali budaya basaluang atau rabab yang sudah jarang diselenggarakan di tengah masyarakat pada malam harinya.

“Orgen tunggal dibatasi hanya pada siang hari, jadi masyarakat bisa adakan basaluang atau rabab pada malam harinya,” kata politisi Parta Nasdem itu.

Sementara itu, Walinagari Kuranji Hulu, Maswardi akan menindaklanjuti Perbup tersebut dengan merancang peraturan nagari terkait perizinan, tata cara berpakaian dan aturan lainnya yang disepakati oleh unsur nagari dan korong.

“Kita dukung kebijakan Bupati ini dengan membuat peraturan nagari,” kata dia.


TIM
×
Berita Terbaru Update