Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usai Pengesahan APBD-P 2015, Paripurna Dilanjutkan Marathon ke Nota Penjelasan Walikota Tentang 10 Ranperda

22 September 2015 | 22.9.15 WIB Last Updated 2015-09-22T14:42:17Z


Usai Paripurna Pengesahan APBD-Perubahan Kota Pariaman Tahun 2015, Ketua DPRD Kota Pariaman Drs. Mardison Mahyuddin, MM mengajak peserta rapat marathon melanjutkan ke paripurna berikutnya tanpa jeda yakni penyampaian nota penjelasan Walikota Pariaman tentang 10 Ranperda. Walikota Mukhlis Rahman sempat tertawa geli mendengar ajakan Ketua DPRD tersebut karena sudah tiba jadwal makan siang, yakni pukul 11.45 WIB. Manggung, Selasa (22/9).

Melihat anggukan Walikota yang diamini seluruh Anggota DPRD, Mardison langsung mengetok palunya pertanda paripurna dimulai.

"Jika kita skor, nanti banyak yang tidak kembali lagi," katanya mengundang tawa.

Walikota Muklis pada kesempatan itu langsung menyampaikan di podium nota penjelasan sepuluh rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Pariaman.

Dalam nota penjelasannya Mukhlis menuturkan ada 10 ranperda yang diajukan eksekutif ke legislatif untuk dibahas selanjutnya berharap disahkan menjadi peraturan daerah. 10 Ranperda tersebut ialah;

1. Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah.
2. Perubahan atas perda no 4 tahun 2009 tentang nama-nama jalan dalam Kota Pariaman.
3. Perubahan perda no 10 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja BPBD.
4. Ranperda tentang perubahan kedua atas perda no 2 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja daerah, sekretariat DPRD dan Staf Ahli.
5. Ranperda tentang perubahan kedua perda no 3 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah.
6. Ranperda tentang perubahan ke-empat atas perda no 4 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah.
7. Ranperda pencegahan dan penanggulangan rabies.
8. Ranperda tentang izin usaha depot air minum.
9. Ranperda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio.
10. Ranperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Menurut Mukhlis, seluruh ranperda yang diajukan itu telah dibahas dan disusun oleh tim peyusun dan tim teknis ranperda dengan melibatkan pihak pihak terkait, baik dari dalam maupun dari luar lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

"Namun demikian tentunya masih perlu peyempurnaan dengan dilakukannya pembahasan yang lebih mendalam dari Ketua dan Anggota DPRD Kota Pariaman, sehingga 10 ranperda ini benar benar dapat terlaksana dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Pariaman," kata Mukhlis.

Sidang paripurna marathon itu kembali dipimpin oleh Ketua DPRD Mardison Mahyuddin didampingi Wakil Ketua Jhon Edwar beserta seluruh Anggota DPRD. Dari pihak eksekutif, selain Walikota didampingi Sekdako Armen terlihat hadir Asisten I dan II, Staf Ahli, Kepala Bappeda, Kepala Inspektorat, Kepala BKD, Kepala DPPKA, hampir seluruh Kepala SKPD dan Kabag, Camat, puluhan Kepala Desa dan Lurah serta puluhan Kepala Sekolah se-Kota Pariaman.

Ikut hadir unsur Muspida dan BUMD/BUMN Pariaman.

OLP
×
Berita Terbaru Update