Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lanefi Ingatkan ADD Desa dari APBN Jangan Sampai Disalahgunakan

30 Juni 2015 | 30.6.15 WIB Last Updated 2015-06-30T12:11:34Z




Kepala Desa terpilih pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Cubadak Air periode masa bakti 2015-2021, Abdul Hamid, diambil sumpahnya dan dilantik oleh Camat Pariaman Utara, Yakirman. Pelantikan dilaksanakan di halaman Mesjid Raya Al-Abrar, Cubadak Air, Pariaman Utara. Senin, (29/6)

Abdul Hamid terpilih menggantikan kepala desa yang lama Sudirman Wahid setelah pesta politik tingat desa Cubadak Air pada tanggal 24 Mei. Dia menang dari dua calon kepala desa saingannya.


Pada kesempatan itu Yakirman mengatakan, sebagai kepala desa yang diberikan amanat oleh masyarakat, jabatan tersebut harus diemban dengan sebaik mungkin.

“Bukan berarti jabatan yang disandang memberikan keuntungan pribadi tetapi ini merupakan amanah masyarakat yang akan di pertanggung jawabkan di kemudian hari,” ujar Yakirman.

Kata dia, kepala desa yang baru dilantik untuk bersikap bijak dalam melayani masyarakat, tidak ada pandang bulu dalam melayanai masyarakat apalagi membeda-bedakan status sosial dalam memberikan pelayanan.

“Dan yang utama kepala desa bukan untuk dilayani tetapi harus melayani,” tegas Yakirman.

Sementara itu Walikota Pariaman yang diwakili oleh Kepala BPMD Kota Pariaman, Lanefi, dalam sambutannya mengatakan, sebagai kepala desa ada dua tugas pokok yang harus dijalankan kepala desa terpilih. Yaitu mengatur dan mengurus masyarakat dan pemerintahan desa.

"Untuk mensukseskan pemerintahan koordinasikan semua pihak baik itu BPD maupun lembaga yang ada di desa untuk bahu-membahu memikirkan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.

Dikatakannya Lanefi, kedepan tanggung jawab kepala desa akan semakin berat. Kepala desa dituntut harus inovatif serta memiliki wawasan yang luas tentang tata pengelolaan pemerintahan desa.

“Lakukan implementasi nyata dalam pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” terang Lanefi.

Dan yang tak kalah beratnya, lanjut Lanefi, adalah adanya program yang bersumber dari APBN tentang pemberian dana ADD Desa.

"Kepala desa dituntut harus cermat dalam mengelola anggaran ini, program ini menjadi sorotan. Jangan sampai lalai dalam pemanfaatanya sehingga bermasalah di kemudian hari," tegas Lanefi.


Rza
×
Berita Terbaru Update