Kabupaten Padangpariaman telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2015 sebesar Rp. 1.627.500,- yang merupakan kabar gembira bagi seluruh tenaga kerja yang saat ini bekerja di wilayah Kabupaten Padangpariaman.
UMK tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor : 562-872-2014 Tentang Upah Miminum Kabupaten Padangpariaman Tahun 2015 yang berlaku untuk seluruh perusahaan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Padangpariaman pada Tahun 2015 ini.
Bupati Ali Mukhni berharap, pasca ditetapkannya UMK, seluruh perusahaan yang berada di wilayah Padangpariaman dapat menindaklanjuti dan mematuhi pembayaran gaji/upah buruh berdasarkan UMK yang telah ditetapkan.
“Saya harapkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Padangpariaman agar segera menerapkan UMK mulai tahun 2015 ini,” kata Bupati.
Lebih lanjut Bupati juga mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan Kabupaten Padangpariaman yang telah mampu menetapkan UMK dimana pada Tahun 2015 ini baru Padangpariaman yang telah menetapkan UMK di Provinsi Sumatera Barat.
“Kita apresiasi Dewan Pengupahan Kabupaten Padangpariaman yang yang telah menetapkan UMK Kabupaten Padangpariaman, dan merupakan satu satunya kabupaten yang baru menetapkan UMK kabupaten di Sumatera Barat ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinsosnaker/Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Padangpariaman Dra. Hj. Gusnawati, MM mengatakan bahwa UMK Padangpariaman lebih tinggi dari UMP Sumbar yakni sebesar Rp 1.615.000,- dan jika dibandingkan Tahun 2014 dimana UMK-nya hanya sebesar Rp 1.490.000,- dengan kenaikan nominal sebesar Rp. 137.500,-.
"Kenaikan UMK tak terlalu tinggi karena khawatir pengusaha enggan berinvestasi di Kab. Padangpariaman. Dengan demikian, kenaikan UMK 2015 dianggap proporsional antara kebutuhan buruh dan pengusaha," kata dia.
Disamping itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kab. Padangpariaman Solfihardi menyetujui kenaikan UMK sebesar itu. Upah tersebut, kata dia, mendekati kebutuhan hidup layak di Kab. Padangpariaman. Sebelumnya, lanjutnya, SPSI telah melakukan survei yang dilakukan terhadap harga kebutuhan pokok di pasar tradisional mulai kebutuhan sandang, pangan, dan papan bersama-sama dengan Tim Survey KHL yang terdiri dari unsur pemerintah (Dinsosnaker dan BPS) APINDO dan SPSI.
Disaat yang sama, Kabid Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Rifki Monrizal NP, SH, M.Si menambahkan bahwa penentuan nilai UMK telah melalui mekanisme yang berlaku. Dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah telah melakukan survei. Survei kebutuhan pokok dilakukan di sejumlah pasar tradisional serta ditambah nilai inflasi sepanjang setahun terakhir.
Sejalan dengan itu DR. Hj. Nurtati, SE, MM Akademisi/Wakil Ketua Dewan Pengupahan dan Dharma Putra dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Padangpariaman menyatakan bahwa penetapan UMK ini telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Dia berharap, UMK harus dijalankan oleh perusahaan yang ada di Padangpariaman agar dapat meningkatkan Iklim Investasi di Padangpariaman.
Tim