RUU Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) sudah ditetapkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR. Satu pasal yang mengundang polemik dan menyita perhatian, yakni pilkada lewat DPRD atau langsung dipilih rakyat, telah diambil keputusannya melalui mekanisme pemungutan suara yang dimenangi kubu pemilihan lewat DPRD. Mayoritas publik mengecam keputusan ini. Berbagai hasil survei tidak lagi menjadi acuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
Dalam debat publik, plus-minus pemilihan lewat DPRD atau langsung sudah banyak digelar. Beberapa argumen terjebak dalam persoalan kapital. Misalnya, pembiayaan pilkada langsung atau kasus korupsi kepala-kepala daerah. Apabila diperhatikan, argumen itu sama sekali tidak berkaitan langsung dengan mekanisme pilkada. Sebagian argumen itu lari ke arah UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta Dana Alokasi Umum yang dikirimkan ke daerah. Belum lagi gaji kepala daerah yang tidak sebanding dengan beban kerjanya.
Masalahnya, debat-debat substantif itu sama sekali bukan bagian dari proses politik. Kebanyakan malah masuk pada pertarungan politik segi tiga antara kubu pendukung Jokowi-JK, Koalisi Merah Putih, dan SBY (Partai Demokrat). Kubu-kubuan itu terbentuk akibat proses politik selama pemilihan presiden dan wakil presiden lalu. Terpecahnya suara Partai Golkar memberikan fakta yang paling terang benderang di luar sikap yang dimunculkan sebagian anggota DPR dari Partai Demokrat. Kepentingan setiap kubu terlihat dominan yang sama sekali terlepas dari upaya memperbaiki sistem demokrasi.
Fenomena yang paling anyar adalah kebangkitan partycracy (kedaulatan di tangan partai) ketimbang demokrasi (kedaulatan di tangan rakyat). Keputusan politik sama sekali berlandaskan kesepakatan dari sejumlah elite yang terbatas ketimbang dilandasi suara rakyat. Partycracy menjadi bangkit akibat kegagalan sejumlah elite untuk meraih posisi politik di pemerintahan, yakni dikalahkan dalam panggung elektoral.
Populisme yang terjadi akibat praksis pemilihan langsung ternyata tak sesuai dengan posisi politik dari tokoh-tokoh yang merasa memiliki kemampuan lebih. Pemimpin partai-partai politik bertumbangan, padahal merasa sudah membesarkan partai masing-masing selama lima tahun.
Partycracy menjadi kuat di Indonesia akibat mandat yang diberikan UUD 1945 hasil amendemen. Kalau dulu dikenal sebutan mandataris MPR untuk presiden, kini yang terjadi adalah mandataris konstitusi untuk partai politik. Ulasan soal ini sudah banyak. Seorang presiden yang mungkin saja dipilih 90 persen rakyat sama sekali tidak akan berdaya apabila berseberangan dengan DPR. Desain ketatanegaraan yang begitu pro pad partai-partai politik ini makin disadari kalangan politisi. Kecuali dilakukan amendemen terhadap konstitusi, sama sekali tidak ada celah untuk melemahkan kedudukan partai politik.
Perlu Diasah
Dari dua kekalahan yang diderita kubu pendukung Jokowi-JK, yakni pengesahan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU tentang Pilkada ini, sudah terbukti kelemahan yang dihadapi. Sense of politics Jokowi-JK perlu kian diasah. Jangankan Jokowi-JK yang didukung partai-partai politik minoritas di DPR, bahkan SBY-Boediono yang didukung kekuatan mayoritas tetap saja menghadapi tantangan yang sulit.
Terbukti Sekretariat Gabungan yang dipimpin SBY sendiri kurang bisa mengendalikan DPR dalam isu Bank Century, Pajak, dan kenaikan harga bahan bakar minyak. SBY berkali-kali dikecewakan partai-partai politik yang sebagian pemimpinnya justru menjadi anggota kabinet.
Bisa dibayangkan kesulitan yang dihadapi Jokowi-JK karena lebih sedikit didukung partai-partai politik di DPR. Paradigma sebagai orang profesional atau orang partai benar-benar menghadapi ujian. Apakah profesionalisme betul-betul menjadi pilihan tepat atau hanya menjadi kelompok yang bisa dikendalikan penuh politisi? Partycracy memungkinkan pengendalian atas minimal dua lembaga, yakni kepresidenan (termasuk kepala-kepala daerah) dan parlemen (baik nasional atau lokal). Dua lembaga itu memiliki hak konstitusional, mulai dari regulasi sampai implementasi, termasuk perekrutan sumber daya manusia.
Menguatnya partycracy membawa pengaruh pada melemahnya civil society. Yang juga disaksikan adalah kembar siam antara partycracy (political society) dan kelompok bisnis (business community). Antara politik dan bisnis tidak lagi dipisahkan mengingat pemimpin partai politik berasal dari kelompok bisnis yang memiliki sumber pembiayaan otonom.
Apalagi satu unsur civil society juga ikut dimasuki, yakni media massa. Pola segi tiga antara civil society, political society, dan business community tidak lagi berjarak, melainkan saling berimpit. Dari kembar dua menjadi tiga? Sungguh berita buruk.
Bagi mereka yang hidup di pengujung era Orde baru, tentu sangat menyadari betapa Kamus Bahasa Orde Baru perlu dipelajari lagi. Sejak pemilu legislatif, pemilu presiden, sampai perdebatan di DPR, bahasa sejenis kian dipakai. Padahal, Orde Baru adalah rezim yang sama sekali tidak percaya pada partai-partai politik. Periode ini dimulai sejak Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959. Masalahnya, kamus itu justru dipakai petinggi-petinggi partai politik. Artinya? Wajah Orde Baru seolah demokratis, tetapi sesungguhnya tidak. Monopoli berubah menjadi oligopoli.
Bibit-bibit partycracy yang berkecambah dan bercabang-cabang ini tidak muncul dengan sendirinya. Ia datang dari proses lama. Terdapat persoalan psikologi politik, bahkan arkeologi politik, dalam perseteruan para elite. Ada masalah yang tidak selesai di masa lalu, termasuk berkaitan dengan orang tua tiap-tiap elite. Masalah ini jarang dibicarakan, tetapi selalu hadir dalam setiap bisik-bisik di belakang layar.
Bangsa dan negara hanya ornamen bagi perebutan pengaruh dan kepentingan. Selera dan penilaian pribadi mengalahkan kepentingan lebih luas. Walau politik aliran dianggap sudah berakhir, warna politik identitas justru kian terlihat dan terbaca. Celakanya, politik identitas menjadi sangat personal, menyangkut persaingan sejumlah keluarga politik di Tanah Air.
Perebutan hegemoni ini tentu tak menghasilkan rakyat sebagai pemenang. Seluruh elite politik sadar betapa lahan berkembangnya demokrasi masih terlalu kering. Dua syarat masyarakat demokratis belum terpenuhi, yakni lapisan kaum terpelajar yang tebal dan kaum menengah ekonomi yang kuat.
Mayoritas masyarakat Indonesia berpendidikan rendah dan berpenghasilan minim. Kondisi seperti itu menyibukkan mereka untuk mencari penghidupan yang layak ketimbang memikirkan persoalan-persoalan besar secara mendalam.
Partycracy adalah sebuah rezim. Ketika feodalisme masih kuat, kaum borjuis mengendalikan demokrasi, dan para pembangkang berjumlah minoritas. Partycracy adalah buah busuk yang dipetik dari tanah kering dan hama yang banyak akibat kemiskinan ilmu pengetahuan. Mau tidak mau, suka tidak suka, Indonesia berada dalam fase yang pernah dihadapi Amerika Serikat pada tahun 1930-an. Apa kita menyerah? Tidak!
Indra Jaya Piliang