Komisioner KPU Kota Pariaman Alfiandri Zaharmi mengatakan bahwa KPU sudah sejak lama memberikan surat berisi teguran kepada masing-masing partai peserta pemilu terkait pelarangan atribut kampanye pada tempat-tempat tertentu, termasuk memaku atau staples atribut kampanye caleg di-pepohonan.
"Kita sudah surati pada masing-masing partai peserta pemilu agar menertipkan atribut kampanye mereka dizona terlarang, termasuk yang memasangnya di pepohonan," ungkap Andi sapaan akrapnya pada kami via seluler sore tadi 12/2/2014.
Andi menambahkan, KPU selain mendapat laporan dari masyarakat tentang maraknya atribut kampanye caleg yang dipakukan di pepohonan, juga sudah menerima rekomendasi dari Panwaslu Kota Pariaman terkait hal itu.
"Kita sudah sering dapat laporan terkait atribut kampanye caleg yang dipasang di pepohonan, kita juga sudah adakan rapat koordinasi dengan Panwaslu dan Pol PP Kota Pariaman. Pada Pol PP kita sudah minta dilakukan penertipan, itu sudah sebulan yang lalu," bebernya.
"Pemerintah Daerah melalui Pol PP adalah yang berhak melakukan eksekusi dilapangan, kami KPU sifatnya menunggu. Hingga kini kita belum ada dapat pemberitahuan tentang akan dilakukannya penertipan atribut kampanye tersebut," tukasnya.
Sebelumnya, dalam pantauan kami, bertebar atribut kampanye beberapa Caleg tertentu yang dipasang dengan cara memakukannya atau distaples di pepohonan disepanjang jalan menuju desa pasir pauh, desa kampung baru, rawang, jati, dll yang mengganggu pemandangan, kehijauan dari pepohonan tersebut. Sehingga atribut kampanye yang menempel dipepohonan tersebut dijuluki masyarakat dengan sebutan "hantu pohon".
Catatan Oyong Liza Piliang