Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seputar Kontroversi Per.KPU No.15 TH.2013 (Atribut Kampanye). Verifikasi Kami Dengan Muhammad, Ketua Bawaslu Pusat

14 September 2013 | 14.9.13 WIB Last Updated 2013-09-14T10:13:56Z
Ketua Bawaslu Pusat, Muhammad (kaos putih), Zul, Oyong Liza Piliang Dan Yulius Danil



Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan bahwa partai politik peserta Pemilu 2014 hanya bisa memasang satu baliho atau papan reklame (billboard) di tiap desa/kelurahan.

Pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Bahwa Baliho dari parpol peserta Pemilu 2014 memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD.

Sedangkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat memasang baliho sebanyak satu unit untuk satu desa/kelurahan. Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.

Spanduk dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.

Penetapan zona atau wilayah kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD mulai diberlakukan di tiap wilayah di Tanah Air pada 28 September mendatang atau satu bulan sejak Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 itu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 27 Agustus lalu.

Peraturan itu menyebutkan pemasangan alat peraga kampanye itu tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, saran dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Disebutkan pula bahwa KPU, KPU provinsi, dan atau KPU kabupaten/kota berwenang memerintahkan peserta Pemilu 2014 yang tidak memenuhi ketentuan pemasangan alat peraga itu untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut. Bila peserta pemilu tidak melaksanakannya, maka kewenangan KPU untuk mencabut atau memindahkannya dengan pemberitahuan sebelumnya.

Peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat satu hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilu yang dijadwalkan berlangsung pada 9 April 2014. (Sumber: Republika.co.id)

Ketua Bawaslu Pusat, Muhammad, juga mengatakan bahwa sanksi atas Peraturan KPU Tersebut juga diatur dalam Peraturan dan Undang-Undang terkait.

"Akan ada sanksi jika tidak mematuhi Peraturan tersebut dalam Undang Undang serta peraturan terkait KPU lainnya." Tutur Muhammad di RM Pauh, Khatib Sulaiman, Jum'at 13-9-2013 kemarin.

Dalam kesempatan yang juga dihadiri oleh Iwan Piliang dan Yulius Danil tersebut, Muhammad mengatakan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan dipersilahkan menggugat.

"Setiap keputusan akan selalu ada yang dirugikan. Setiap keputusan tentu tidak bisa menyenangkan semua Pihak, oleh sebab itu bagi yang merasa dirugikan oleh keputusan tersebut silahkan menempuh jalur Hukum." Pungkas Muhammad.

Sementara itu Yulius Danil, Mantan Ketua DPRD Padang Pariaman sedikit kecewa dengan peraturan tersebut. Kepada Muhammad, Yulius Danil mengatakan tentang side effect dari Peraturan tersebut.

"Tentu akan banyak karyawan perusahaan percetakan Baliho dan Advertising yang akan kena PHK oleh Peraturan KPU No.15 Tahun 2013 tersebut. Ini dilematis."

"Bagi yang punya Usaha percetakan atau Advertising di daerah sebaiknya menguji peraturan ini ke Mahkamah Konstitusi, karena jika Peraturan tersebut sudah berjalan, akan ribuan orang akan menganggur oleh Peraturan KPU tersebut." Ujar Yulius Danil kepada kami setelah acara Makan Malam tersebut.

Catatan Oyong Liza Piliang
×
Berita Terbaru Update