Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyikapi PNS Yang Memberikan Dukungan Politik Pada Incumbent

7 Juli 2013 | 7.7.13 WIB Last Updated 2013-07-07T05:37:46Z




Tidak bisa dipungkiri keberpihakan Politik oleh kalangan Birokrasi selalu ada dan acap ditemukan hampir disetiap Pilkada, baik itu Daerah Tingkat satu maupun tingkat Kota dan Kabupaten . Jika dulu direzim Soeharto dengan Golkarnya yang selalu didukung TNI,Polri dan PNS secara terang-terangan, sekarang di era Reformasi hal tersebut juga acap terjadi, terutama di Pemilihan Kepala Daerah. seperti Kepala Dinas, Kabag,Camat, Lurah hingga Kepala Desa yang mendukung atasannya pada pentas Politik dalam Konteks Pemilihan Langsung.

Keberpihakan PNS sering kita lihat tertuju pada sang Petahana/Incumbent. hal tersebut biasanya dilatarbelakangi oleh berbagai sebab, antara lain, demi mengamankan jabatan jika sang Incumbent yang mereka dukung menang. mereka tak segan juga membantu secara Finansial demi kepentingan Politik Calon yang kita tahu berbiaya sangat mahal ( hal ini biasanya dengan deal tertentu ). mereka mendukung dengan berbagai trik Politik sesuai kapasitas dan kemampuan mereka pula. Jika Calon yang mereka dukung Kalah, tamatlah Riwayat karier si PNS tersebut karena tindak-tanduk mereka selama masa itu diamati oleh lawan Politiknya.



Kemudian ada juga karena ada tekanan dari atasan, semisal dihimbau, diarahkan bahkan diminta sebagaimana yang sudah menjadi rahasia umum. disini kita bicara secara umum, secara Nasional dimana hal tersebut kerap terjadi dan acap jadi sorotan Media dalam skala Nasional.

Fenomena semacam ini sebenarnya mudah dipapas jika Pemerintah Pusat melahirkan sebuah Undang-Undang yang mumpuni dengan sangsi Tegas jika ditemukan PNS mendukung salah satu Calon baik secara terang-terangan maupun terselubung , juga harus disertai dengan sanksi tegas pula pada sang Calon yang memobilisasi PNS agar memberikan dukungan kepadanya.

Sanksi terbaik menurut saya pribadi adalah dengan menurunkan pangkat pada PNS bersangkutan lewat sidang Kode etik yang mengacu pada Undang-Undang tersebut jika Undang-Undang tersebut dilahirkan.

Dukungan Dari PNS pada Calon tertentu sangat merugikan Masyarakat di daerah tersebut bersebab Konsentrasi Pegawai tersebut akan terpecah yang dapat melalaikan tugasnya sebagai pelayan Publik ( Publick Service ). Pegawai sebagai mana kita ketahui adalah sebagai Motor penggerak Birokrasi demi terciptanya kesejahteraan Umum ( Rakyat Indonesia ) sebagaimana Amanat Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Konstitusi Negara kita. jika Pegawai Pemerintahan berlaku seperti yang saya tulis diatas mau jadi apa Negara ini.

Dalam hal ini sekiranya sudah selayaknyalah di Negara kita lahir sebuah Undang-Undang yang tegas dengan sanksi yang tegas pula sebagaimana Birokrasi di Negara Maju .

Demokrasi yang baik adalah Demokrasi yang taat Azas serta mengacu pada Undang-Undang yang berlaku agar tercipta Iklim Demokrasi sehat yang berimplementasi pada Dunia Politik. sehingga terwujudlah sebuah Peradaban tinggi pada suatu Negeri yang menjadi cita-cita kita bersama.

Catatan Oyong Liza Piliang
×
Berita Terbaru Update