Pemerintah dan DPR sekarang ini sedang mencoba membuat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru,salah satu pasal yang mau dibuat adalah untuk menjerat pelaku "kumpul kebo" yang mana merupakan istilah bagi pasangan laki & perempuan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Secara moral sepertinya pasal tersebut kelihatan baik di negeri yang ideologinya Pancasila. Tetapi secara hak asasi manusia pasal tersebut terlalu masuk ke hak "privacy" individual. Seharusnya hukum negara hanya mengatur hal-hal yang merugikan kepentingan umum atau membuat negara dirugikan secara material maupun immaterial. Justru sangat aneh bila hal-2 yang terkait dengan kerugian negara seperti korupsi,penyalah-gunaan narkoba tidak disentuh atau sanksi hukuman pelaku kejahatan tersebut tidak di maksimalkan. Di negara-2 Barat sanksi hukuman pelaku kriminal bisa mencapai puluhan atau ratusan tahun. Tetapi di Indonesia justru pelaku kriminal hukumannya terlalu ringan.
Pelaku-2 kumpul kebo selama mereka tidak mengganggu kepentingan umum tidak perlu di pidana. Demikian pula dengan perbuatan-2 perzinahan yang dilakukan oleh pasangan-2 yang sudah sah sebagai suami-istri. Hukuman mereka yang melakukan perbuatan itu adalah hukuman moral yang tidak perlu diatur di hukum pidana selama negara tidak ada kerugian apapun. Justru aneh bilamana negara mengatur perbuatan-2 moral hak individu yang tidak merugikan negara dan masyarakat umum. Kasus pernikahan siri akhirnya menjadi praktek kamuflase perzinahan yang di legal kan dengan atas nama agama. Dengan demikian negara menciptakan masyarakat munafik dengan ideologi Pancasila. Sok ber-Tuhan,tetapi kelakuan moralnya sebenarnya bejad.
KUHP yang ada sekarang sebenarnya sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi zaman,tetapi yang dikutak-kutik justru bukan hukuman maksimalnya pelaku kriminal,tetapi tambahan pasal-pasal aneh yang justru melanggar hak asasi manusia individual. Pemerintah dan DPR menjadi lembaga yang sok moralis,padahal kasus-2 kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara malah diabaikan. Pelaku kejahatan penyalah-gunaan narkoba yang sangat merugikan masyarakat umum justru tidak diperberat hukumannya...? Ada apakah ini...?
Para pejuang HAM seharusnya mencermati Rancangan KUHP yang sedang digodok oleh DPR & Pemerintah. Bila ada pelanggaran HAM,sebaiknya melangkah ke MK sebagai lembaga tertinggi hukum negeri ini. belum Lagi Pasal Santet yang Kontroversial ,.
catatan Mania Telo Freedom Writers Kompasianer