Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Suap Dan Kongkalingkong

27 Oktober 2012 | 27.10.12 WIB Last Updated 2012-10-29T09:38:08Z

Beberapa kali kasus penyuapan terhadap pejabat negara di ekspos oleh media,yang heboh adalah kasus Siti Hartati Murdaya yang dituduh menyuap Bupati Buol. Sebenarnya penyuapan kepada aparat / pegawai negeri atau pejabat negara sudah umum terjadi di negeri ini. Hal ini meniru apa yang terjadi di Swasta,dimana segala sesuatu yang terkait dengan hubungan bisnis dan menguntungkan kedua belah pihak,sudah biasa diberikan imbalan sebagai pengucapan terima kasih. Umumnya orang menyebut sebagai gratifikasi

Dalam Wikipedia,Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Dan di dunia Bisnis Swasta hal-2 seperti itu sudah dianggap biasa karena umumnya memang ‘hadiah’ dipakai untuk menambah semangat seseorang yang mempunyai keterkaitan dengan bisnisnya supaya berjalan lancar.

Gratifikasi akan menjadi negatip bilamana disertai unsur kongkalikong yang merugikan salah satu pihak,misal diberikan hadiah dengan tujuan agar tetap diberi “order” walau harga yang diberikan kemahalan,dsb….!

Untuk pegawai negeri/aparat negara/pejabat negara,gratifikasi diatur dengan Undang-Undang ;
Walaupun batas minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah melalui Menkominfo pada tahun 2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalam wacana diskusi. Dilain pihak masyarakat sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib dilindungi sesuai PP71/2000.
Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima (sumber dikutip dari Wikipedia)

Nah,karena wacana-2 tersebut,maka jangan heran kalau pemberian-2 yang diberikan oleh masyarakat kepada aparat negara/pegawai negeri yang ada di jajaran operasional paling bawah tidak pernah terkena tindakan apapun,sebab rata-2 pemberian masyarakat yang mengurus ijin ini-itu,membereskan persoalan/pelanggaran ditempat “hanya” di bawah Rp.250.000,- saja. Namun jangan lupa,bahwa pemberian tersebut dikalikan dengan jumlah orang yang mengurus ijin ini-itu dan yang membereskan persoalan/pelanggaran ditempat…! Jadi,tetap saja yang menerima “pemberian” itu bisa jumlahnya puluhan/ratusan juta atau bahkan kalau dikumpulkan dalam setahun bisa miliar-an rupiah. Oleh karena itu,jangan heran bila seorang pegawai negeri/aparat negara walau berpangkat rendah bisa mempunyai rumah atau fasilitas “wah” yang tidak sesuai dengan gajinya…! 

Tentu “pemberian” ke aparat negara/pegawai negeri “golongan atas” yang jumlahnya bisa bernilai puluhan/ratusan juta bahkan miliar-an rupiah dilakukan tidak setiap hari,beda sama yang di pangkat rendahan yang bisa menerima “pemberian” dari masyarakat tiap hari kerja…! Sudah bukan rahasia umum juga,bahwa yang berpangkat rendah juga pakai sistem “setoran” keatas agar dirinya tidak dipindah-tugaskan ke tempat yang “kering” atau untuk sama-2 menjaga kerahasiaan pemberian tersebut ke atasannya. Unsur-2 manipulatif dan merugikan negara umumnya nampak sekali dalam pemberian-2 masyarakat tersebut,contohnya adalah pendirian bangunan yang menyalahi peraturan dibiarkan saja, ketidak-tertiban berlalu-lintas (suap dipinggir jalan) menjadi hal yang rutin terjadi dan semakin parah saja, rumah-2 kumuh / PKL berdiri dimana saja karena diijinkan / ditarik retribusi oleh aparat kelurahan, dsb….

Masyarakat Indonesia menjadi terbiasa dengan pemberian-2 tersebut, karena bila tidak “memberi” maka urusan jadi tidak lancar. Maka hati nurani mereka pun mengatakan bahwa itu bukan suap…! Masyarakat kecil lebih mengatakan menyuap itu bila jumlahnya besar sekali,seperti yang dilakukan oleh Pengusaha Siti Hartati Murdaya kepada Bupati Buol…..untuk pemberian-2 yang nilainya kecil,masyarakat bawah lebih mengatakan ini “uang jasa” yang “cincai” diberikan …….ikhlas,seikhlas-ikhlasnya diberikan….!

So,memberi = menyuap hanya berlaku untuk masyarakat atas atau pegawai negeri/aparat negara yang menerima duit puluhan/ratusan juta atau miliar-an rupiah saja ya….?

Catatan Mania Telo Freedom Writers Kompasianer

×
Berita Terbaru Update