Sekali lagi berita mengejutkan sekaligus sangat
memprihatinkan. Aparat penegak hukum yang diberi gelar “wakil Tuhan di
bumi”, siapa lagi kalau bukan profesi HAKIM, ternyata justru berperilaku
sangat tidak terpuji. Adalah Hakim Puji Wijayanto, Hakim dari PN Bekasi
yang tertangkap BNN sedang berpesta narkoba di sebuah karaoke room
bersama 2 teman prianya ditemani 4 wanita penghibur. Sang hakim memesan
20 butir inex (ecstasy) seharga Rp. 300.000,00 per butir dan
sabu senilai Rp. 1,5 juta. Total untuk narkobanya saja Rp. 7,5 juta
keluar dari koceknya. Sedang sewa ruangannya seharga Rp 3,5 juta
(mungkin sudah include sewa wanita penghibur sebagai pemandu karaoke?) dari tempat karaoke Illigals Hotel and Club.
Sang hakim – yang usianya tak lagi muda dilihat
dari tampangnya yang sudah “bapak-bapak” – mengaku istrinya sudah tahu
dirinya kecanduan narkoba. “Yang penting istri saya sudah tahu”
kilahnya, seolah dengan begitu kesalahannya tidak cukup besar. Berapa
sih gaji hakim sebenarnya? Kalau tak salah, beberapa waktu lalu sampai
ada gerakan hakim di seluruh Indonesia, baik melalui facebook maupun
yang beraksi langsung dengan berdemo, mereka mengancam mogok sidang
karena beranggapan gaji hakim sangatlah kecil. Nah, kalau seorang hakim
Pengadilan Negeri saja bisa menjamu temannya dengan menggelar pesta
narkoba dan merogoh kocek Rp. 11 juta hanya untuk tempo semalam saja,
apakah bisa dipercaya hakim tersebut “bersih”?
Terus terang saja, begitu menonton beritanya di TV,
yang pertama terlintas di benak saya : uang dari mana dipakai pesta
narkoba? Rasanya tak masuk akal kalau gaji bersih sebagai hakim dengan
mudah dipakai foya-foya sekedar menjamu teman berkaraoke. Mungkin saya
berburuk sangka, tapi saya yakin sesuatu yang haram akan mengalir pada hal-hal yang haram pula.
Hasil keringat yang didapat dari kerja keras, biasanya tak gampang
menghamburkannya, karena teringat susahnya mencari uang. Biasanya kalau easy go, maka cara mendapatkannya pun easy come.
Apalagi, menurut Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, hakim Puji Wijayanto ini sudah 5x (baca baik-baik : lima kali) dilaporkan ke KY. Tak melulu kasus narkoba memang, sebab ia mengaku mengkonsumsi ecstasy
baru 6 bulan yang lalu. Tahun 2010 ada 1x laporan, tahun 2011 ada 2x
laporan dan 2012 ada 2x laporan. Belum termasuk tertangkapnya dia
semalam. Diantaranya ada juga laporan masalah perempuan.
Kalau melihat begitu borosnya hakim PW ini
menghamburkan uang, sepertinya perlu juga KPK mencoba menyelidiki
adakah indikasi korupsi atau KY juga menelisik, mungkin hakim PW ini
termasuk hakim yang suka berdagang alias jual beli perkara. Nah, kalau
hakimnya saja sudah kecanduan narkoba, masihkah ia bisa memutuskan
perkara dengan pikiran jernih? Kalau ia sering bermasalah, bisakah
pertimbangan hati nuraninya layak dipercaya? Ooh…wakil Tuhan di bumi!
Rasanya gelar itu terlalu tinggi buat hakim semacam Puji yang sangat tak
terpuji ini. Semoga Komisi Yudisial bisa transparan menangani kasus
ini. Kalau ada indikasi korupsi, serahkan saja pada KPK!
catatan Ira Oemar Freedom Writers Kompasianer