meskipun sempat bergejolak diawal mula kepemimpinan asman tanjung ketika baru mulai menjabat kalapas 2b pariaman , tidak menyurutkan niatnya untuk bangkit dan menata ulang sistem birokrasi dilapas 2b pariaman..ketika awal kepemimpinannya sudah didera oleh kasus penganiayaan yang dilakukan kplp dan 2 orang petugas lainnya. dengan lsm beliau berhadapan. lsm dan LBH serta KOMNAS HAM turun langsung mengecek kebenarannya. kasus ini hingga diblowup oleh media lokal hingga media nasional dan metro tv.kasus terhadap penganiayaan napi yang sekarang sudah bebas membuat teraphy shock diawal kepemimpinnanya. bagaimana tidak , jika ketika itu lsm dan lbh menggunakan seluruh instrumen HUKUM yg berlaku seperti PTUN dalam sekejap beliau akan tercongkel dari tampuk kepemimpinannya, tapi hal itu tidak mereka lakukan karena beliau berjanji dengan sepenuh hatinya dan meminta waktu pada lbh dan komnas HAM untuk mengubah sistem dan memberikan penyuluhan kepada petugasnya agar bertugas dengan baik dan mengacu pada protap dan uu lapas 95 serta kepmen 2011.
semua media fokus memberitakan lapas 2b ketika itu. baik lokal dan nasional. masalah punglinya, uang basa basinya serta tahanan yang bebas keluar masuk sebelum bebas bersyarat atau belum menjalani 2/3 masa hukumannya. beliau sebagai kalapas jadi bulan2nan media.belum lagi tekanan dari atasannya kanwil hukum dan ham pimpinan ibu dr.sumarni alam sh mh (bunda).
apakah perubahannya sekarang? kami menuntut janjinya.. masalah penganiayaan yang dilakukan kplp telah berdamai dengan pihak keluarga dodi putra hardison dan sama2 mengakui kesalahannya dan membuat perjanjian perdamaian tanpa ada unsur paksaan dari siapapun. bagi kami lapas pariaman harus berjalan sesuai dengan koridor undang2 yang mengaturnya. tanpa pungli dan tidak ada napi yang di anak emaskan, diera keterbukaan informasi publik sekarang ini yang dijamin undang2 kami melakukan pantauan langsung ke lapas 2b pariaman pada hari rabu 2mei 2012. ketika itu saya hasnah candra dewi dkk.men investigasi langsung kelapas yang dipimpin bpk asman tanjung sh mh.
dalam kesempatan itu beliau menjawab pertanyaan kami bahwa untuk napi narkoba diperketat kunjungan tamunya, demi mengantisipasi dini penyeludupan narkoba kedalam lapas.begitu juga dengan tahanan tipikor katanya lagi, semua hpnya disita dan tidak bisa seenaknya menyuap petugas agar bisa keluar walau keperluan apapun.kecuali yang diatur dalam lembaran uu lapas th 2011 tentang pembebasan bersarat dan cuti napi.
lanjut beliau lagi sesuai dengan himbauan kepala daerah kota dan kabupaten, yang mencanangkan adat kembali kesurau dan magrib mengaji, dan hal itu telah diterapkan dilapas 2b pariaman. dengan membentuk TPA (tempat penggajian alqur,an). dan alhamdullillah didalam tpa lapas, santrinya berjumlah 165 orang ,dengan perincian 65 orang masih tingkat ikrak dan 40 sudah bisa mengaji alqur,an dan 20 orang telah belajar tajwid dan irama. dan yang 20 orang belajar tajwid dan irama tersebut telah dikhatam alquran kan dalam rangka hut pemasyarakat ke 48 , pada tanggal 27 april kemaren.
acara itu dihadiri oleh kakanwil hukum dan ham dr.sumarni alam sh mh (yang diwakili kadiv pas ) serta bupati dan walikota serta semua muspida yang ada dikota dan kabupaten pd pariaman serta instansi terkait.
asman tanjung juga menghimbau kepada kepala daerah dan instansi terkait agar dapat membantu program pembinaan keterampilan untuk pelatihan warga binaan dilapas 2b pariaman.sebagai bekal nantinya setelah napi kembali kemasyarakat.
asman tanjung juga menghimbau kepada masyarakat dan niniak mamak, dan pemuka masyarakat ,untuk dapat menerima kembali anak dan keponakannya setelah menjalani pidana dan kembali kemasyarakat agar diterima sebagaimana mestinya,agar program2 yang telah dilakukan di lapas dapat diaplikasikan ketengah masyarakat,sebab tanpa bantuan dari masyarakat mustahil pembinaan dilapas itu berjalan ditengah masyarakat,dan hendaknya jangan mencap mantan napi apalagi mengucilkannya,mari kita bimbing mereka bersama2.
"masalah pungli yang selama ini sering diberitakan dilapas pariaman, sejak kepemimpinan saya sudah saya basmi tanpa terkecuali. begitu pula dengan pengetatan peredaran narkoba dan peredan hp dilapas. hal itu kami pantau 24jam dengan sistematik melalui shift petugas pengamanan. petugas yang nakal akan ditindak sebagaimana mestinya dan sesuai dengan aturan yang berlaku." katanya lagi
"hal ini bukan dimulut saya saja.. dengan uu keterbukaan informasi publik sekarang ini siapapun boleh mencek asalkan memenuhi standar yang berlaku yaitu pers dan media2 dan lembaga2 yang diberi kewenangan oleh negara".sambung beliau.
hal itu harus kita apresiasif dengan baik dengan memantau dan kapan perlu menjembatani pihak lapas dengan instansi terkait dalam program pembekalan keterampilan. bagaimanapun juga napi adalah manusia juga yang tak luput dari kesalahan. dan semoga setelah mereka bebas tidak mengulangi perbuatannya lagi.
oleh HASNAH CANDRADEWI