Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Genius janji perjuangkan nasib tenaga honor di APBD Perubahan

15 September 2022 | 15.9.22 WIB Last Updated 2022-09-14T19:13:06Z

Foto: Dewi

Pariaman - Walikota Pariaman, Genius Umar mengapresiasi DPRD Kota Pariaman yang telah meneliti sekaligus koreksi rancangan perubahan APBD 2022  dalam rapat Paripurna DPRD, Rabu (14/9).

"Setelah mendengarkan langsung pandangan fraksi, secara umum kita mengapresiasi saran, imbauan, penjelasan serta pertanyaan demi terwujudnya roda pemerintahan yang lebih baik," kata Genius Umar.

Dikatakan Genius, Pemko Pariaman akan memperhatikan tenaga honor. Pemko bersama DPRD akan memperjuangkan nasib tenaga honor yang telah banyak membantu pemerintahan daerah. Hal tersebut jadi pembahasan serius karena ada kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah pusat terkait nasib tenaga honorer.

Selain itu, penyusunan rancangan perubahan APBD 2022, Genius mengaku telah melakukan efisiensi ekonomis, namun juga mesti memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Dengan kenaikan harga BBM, kita sadar akan berpengaruh terhadap barang dan jasa yang dengan sendirinya akan mempengaruhi masyarakat," ungkapnya.

Sebanagi tindakan antisipasi, Pemko Pariaman mesti menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen yang dananya bersumber dari Transfer Umum.

"Hal ini sudah kita anggarkan dalam APBD tahun 2022,” terangnya.

Dituturkannya, selama tiga tahun pandemi Covid-19, APBD Kota Pariaman mengalami penurunan dana transfer umum dari pemerintah pusat dari tahun ke tahun.

"Akibatnya banyak kegiatan pembangunan yang tertunda. Untuk itu, Pemko Pariaman mengusahakan kegiatan yang benar-benar menunjang visi misi Pemko Pariaman yang dilaksanakan. Di samping itu pagu program kegitan yang benar-benar menyentuh masyarakat telah dianggarkan dalam APBD perubahan 2022," ucapnya.

Sementara terkait pengurangan bantuan sosial sebagaimana disampaikan Fraksi Golkar dan Keadilan Demokrat dijawab Genius bukan pengurangan, melainkan perbaikan kesalahan pembebanan rekening pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

”Jadi pengurangan Bansos ini hanya penyesuaian kode rekening tanpa mengurangi orang penerima bansos tersebut,” ujarnya. (Dewi/OLP)

×
Berita Terbaru Update