Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko terapkan sanksi pelanggar prokes, pengamat: di kantor pakai masker, lepas dinas langgar prokes

1 Mei 2021 | 1.5.21 WIB Last Updated 2021-05-01T11:51:02Z

Lindungi keluarga dari penyebaran Covid-19 dengan tetap menggunakan masker. Foto: ilustrasi/medcom.id

Pariaman - Mulai 1 Mei 2021 Satgas Covid-19 menerapkan pemberlakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh wilayah Kota Pariaman, Sabtu (1/5).

Pemberlakukan sanksi bagi pelanggar prokes meliputi tidak menggunakan masker saat berada di pusat-pusat keramaian seperti pasar, cafe, restoran dan pusat keramaian lainnya.

"Tiga hari belakangan kita sudah lakukan sosialisasi. Baik ke sejumlah pasar, cafe, restoran dan fasilitas umum lainnya," kata Koordinator Bidang Pendispilinan Penegakkan Hukum Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pariaman, Elfis Chandra di Pariaman, Sabtu.

Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pariaman itu, di hari terakhir sosialisasi pihaknya mengunjungi enam lokasi usaha di Pariaman yang berpotensi menimbulkan keramaian di malam hari. Setelah itu, terhitung hari ini, penindakan bagi pelanggar prokes mulai dilakukan.

Elfis juga meralat pernyataannya bahwa Pariaman merupakan zonasi orange Covid-19. Sesuai data terbaru yang dimilikinya, Pariaman saat ini berada di zonasi kuning penyebaran Covid-19.

Bagi pelanggar prokes akan dikenakan sanksi berupa denda dan kerja sosial. Sedangkan bagi pelanggar kalangan usaha berupa sanksi penutupan dan kurungan.

"Jika dua kali melanggar akan dikenakan sanksi penutupan, jika tiga kali pemilik atau pengelola bisa kena sanksi kurungan," kata dia.

Pengamat kebijakan publik Piaman Laweh, Muhammad Hasbi mengatakan minimnya kesadaran masyarakat menggunakan masker disebabkan oleh beberapa hal.

Pertama, kata Hasbi, sebagian masyarakat masih menganggap Covid-19 merupakan konspirasi global sehingga mereka tidak mempercayainya. Sebagian lagi menganggap corona ada tapi sudah mengabaikannya karena pandemi itu sudah terlalu lama berlangsung.

"Ketakutan masyarakat sudah hilang karena sebelumnya sudah mati ketakutan akibat pemberitaan media yang masif terhadap Covid-19. Habis takut timbul berani dan cuek," kata Hasbi.

Selanjutnya sebagian masyarakat mamatuhi prokes karena memenuhi tuntutan pekerjaan dan kesadaran sendiri akan bahaya Covid-19. Menurut Hasbi kewajiban menggunakan masker harusnya tertanam dalam diri, bukan akibat anjuran dan sanksi.

"Banyak saya lihat pekerja sektor formal di kantornya pakai masker, di lingkungan tempat tinggalnya berkumpul tanpa mengenakan masker. Tapi ada sebagian kecil masyarakat yang memang sadar akan bahaya Covid-19, umumnya mereka kalangan tenaga medis dan masyarakat yang lebih rasional," pungkas ketua PPP Padangpariaman itu. (OLP)

×
Berita Terbaru Update