Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BLT penanganan Covid-19 dari dana desa berlangsung setahun, bagaimana BLT sumber dana lainnya?

24 Mei 2021 | 24.5.21 WIB Last Updated 2021-05-24T11:02:02Z

Walikota Genius Umar salurkan BLT Dana Desa bagi KPM secara simbolis di Desa Cubadak Aie. Foto; Phaik

Pariaman -  Sebanyak 55 orang warga Desa Cubadak Aie, Pariaman Utara menerima bantuan langsung tunai atau BLT dampak pandemi Covid-19. BLT bersumber dari dana desa tersebut disalurkan ke rekening penerima langsung melalui Bank Nagari Pariaman.

"Semoga bantuan stimulan ini membawa manfaat bagi masyarakat," kata Walikota Pariaman, Genus Umar saat menyerahkan buku rekening secara simbolis kepada warga penerima BLT.

Masing warga penerima, menerima BLT senilai Rp 300 ribu per bulan yang akan berlangsung selama tahun ini. Penerima BLT melalui dana desa, kata Genius guna meringankan beban ekonomi masyarakat imbas pandemi Covid-19.

Di samping itu, Genius menuturkan penyaluran BLT juga sesuai perintah Presiden yang meminta setiap alokasi dana desa sebagiannya disisihkan untuk BLT selain untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Pandemi belum berakhir dan sedang ditangani pemerintah, namun dampak ekonominya juga harus diatasi dan pemerintah hadir di sini mengatasinya dengan BLT," sambungnya.

Genius juga mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan selama pandemi seiring menjalankan aktivitas dan ekonomi.

"Dan dukung serta doakan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan untuk peningkatan ekonomi masyarakat kita," pungkasnya.

Di samping BLT dana desa, penerima bantuan dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id karena pemerintah memperpanjang pemberian bantuan sosial tunai atau BST alias BLT melalui Kementerian Sosial.

Untuk BST yang berakhir April 2021, akan ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan yakni Mei dan Juni dengan indeks bantuan Rp 300 ribu per bulan.

Selanjutnya, dilansir dari cnnindonesia.com, Kemensos menyiapkan proses penyaluran bantuan, sehingga bisa segera disosialisasikan kepada keluarga penerima manfaat (PMK)

BLT Kemensos merupakan salah satu bentuk bantuan selama pandemi Covid-19. Jumlah penerima bantuan mencapai 10 juta KPM dengan alokasi anggaran pada periode Januari hingga April 2021 sebesar Rp 12 triliun.

Hingga Senin (17/5) lalu, realisasi anggaran BLT Kemensos sebesar Rp 11,81 triliun atau 98,39 persen dari pagu Rp 12 triliun.

Selain BLT Kemensos, pemerintah juga memiliki sejumlah program bantuan sosial (bansos) lainnya. Meliputi, Program Keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Anggota keluarga masuk dalam kategori penerima bansos PKH adalah ibu hamil dengan pagu dana PKH sebesar Rp 3 juta dan anak usia dini 0-6 tahun Rp 3 juta.

Selanjutnya, anak usia SD berhak mendapatkan PKH sebesar Rp9 00 ribu, usia SMP Rp 1,5 juta, dan usia SMA Rp 2 juta. Lalu, penyandang disabilitas berat mendapatkan pagu dana PKH senilai Rp 2,4 juta dan lanjut usia mulai 70 tahun Rp2,4 juta.

Dengan demikian, KPM dalam PKH bisa menerima dana bansos maksimal Rp 10,8 juta per keluarga. Sesuai ketentuan, bantuan tersebut diberikan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Sementara itu, BPNT merupakan bansos pangan dalam bentuk non tunai atau juga dikenal dengan nama program bansos sembako. Setiap bulannya, pemerintah memberikan bansos sembako senilai Rp 200 ribu per bulan untuk setiap KPM.

Dana tersebut disalurkan melalui Bank Himbara seperti BRI dan BNI. Selanjutnya, dana tersebut dapat dibelanjakan bahan pokok pada pedagang atau e-warong yang bekerjasama dengan Bank Himbara.

Sedangkan, BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga tidak mampu yang belum masuk dalam penerima PKH, bansos sembako, dan bansos dari pemerintah lainnya. Penetapan calon penerima BLT Dana Desa juga mempertimbangkan DTKS dari Kemensos.

Sebelumnya, BLT Dana Desa diberikan selama sembilan bulan dengan besaran masing-masing Rp 600 ribu untuk bulan pertama sampai ketiga dan Rp 300 ribu untuk bulan keempat sampai kesembilan.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang jangka waktu pemberian BLT Dana Desa. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dan Desa.

Dalam Pasal 39 PMK baru tersebut, besaran BLT dana desa diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dengan nilai Rp 300 ribu per bulan. (Phaik/OLP/*)

×
Berita Terbaru Update