Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lima kasus dugaan kelalaian PNS Pemko Pariaman akibatkan kerugian daerah disidangkan

26 April 2021 | 26.4.21 WIB Last Updated 2021-04-26T08:58:24Z

Suasana sidang MPPKD di salah satu ruangan di Balaikota Pariaman. Foto: Junaidi

Pariaman - Seorang PNS di lingkungan Pemko Pariaman - yang tidak disebutkan namanya - disidangkan oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) untuk mengganti kerugian negara akibat dugaan kelalaian daripada PNS bersangkutan, Senin (26/4).
 

Pada 2021 ini, majelis hakim akan menyidangkan lima kasus serupa. Perkara tersebut akan disidangkan berkala secara terbuka.
 

Majelis sidang yang dipimpin oleh Sekdako Pariaman, Yota Balad dan Asisten I, Yaminurizal itu menyelenggarakan sidang terbuka untuk umum di salah satu ruang di Balaikota Pariaman.

Layak sidang pada umumnya, PNS tersebut ditanyai seputar materi daripada kerugian keuangan daerah akibat ketidakprofesionalan dia sebagai seorang PNS.

"Sidang serupa pernah dilakukan pada 2020 lalu, dan ini sidang pertama di tahun 2021," kata ketua majelis sidang, Yota Balad kepada wartawan.

Menurutnya, Pemko Pariaman tidak akan mentolerir perbuatan oknum PNS yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Untuk itu, melalui sidang terbuka tersebut, pihaknya akan melihat sejauhmana fakta perbuatan PNS tersebut.

Jika dinyatakan terbukti melakukan kelalaian atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, kata dia, PNS tersebut akan dikenai sanksi dan diwajibkan menggantinya.

"Dampak negatif dari kegiatan yang diselenggarakan secara asal-asalan dan merugikan negara. Hal ini kita lakukan untuk memberi pelajaran dan efek jera bagi pelaku, serta mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan yang mereka lakukan,” kata dia.

Untuk kerugian negara oleh oknum PNS, kata dia, melalui sidang itu nantinya akan diputuskan penyelesaian temuan. PNS diwajibkan mengembalikan kerugian negara setelah majelis hakim ketok palu.

"Dan kewajiban mereka untuk membayar, dapat secara langsung atau diangsur," tegasnya.

Sidang terhadap PNS yang perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah, kata Yota, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang diatur secara berurutan dan memperoleh perhatian khusus dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

Ketentuan undang-undang juga menegaskan kewajiban untuk mengganti kerugian negara/daerah merupakan unsur pengendalian intern yang handal. Di lain hal, penyelesaian kerugian negara/daerah diharapkan menjadi pelajaran untuk menimbulkan efek jera bagi pejabat negara, PNS dan pihak ketiga lainnya. (Junaidi/OLP)

×
Berita Terbaru Update